kip lhok
Beranda / Berita / Usai Ditangkap, 5 Terduga Pelaku Ilegal Loging Dilepas

Usai Ditangkap, 5 Terduga Pelaku Ilegal Loging Dilepas

Jum`at, 02 Agustus 2019 14:37 WIB

Font: Ukuran: - +

Para terduga pelaku ilegal loging beserta kayu hasil tebangan yang diamankan Satreskrim Polres Bireun, Kamis (1/8/2019). [FOTO: Dok. Polres Bireuen.]

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Personil Opsnal Reskrim Polres Bireuen menangkap lima orang pelaku yang diduga melakukan ilegal loging di kawasan hutan Pinto Rimba Kecamatan Peudada, Bireuen, Kamis (1/8/2019). Namun kelimanya tak ditahan. 

Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bireuen Iptu Eko Rendi Oktama SH, Jumat (2/8/2019), menerangkan, penangkapan 5 orang yang diduga penebang hutan ilegal itu merupakan tindak lanjut dari pemberitaan di salah media online tentang aktivitas ilegal logging di Pinto Rimba Peudada.

Rendi menerangkan, Kamis (1/8/2019) sekira pukul 13.00 Wib, personil opsnal Satreskrim Polres Bireuen mendapatkan informasi sedang adanya dugaan ilegal loging di Desa Pinto Rimba Kecamatan Peudada.

Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal satreskrim langsung melakukan lidik dan pada pukul 15.30 Wib, bertempat jalan lokasi Cot Pinto Angen Seunubok Rampago Desa Pinto Rimba, Tim Opsnal berhasil mencegat 5 orang diduga pelaku ilegal loging.

Kelima orang tersebut kedapatan sedang menurunkan kayu jenis rimba campuran dengan menggunakan lima sepmor berbagai merk yang sudah dirakit khusus untuk mengangkut kayu.

"Selanjutnya polisi menanyakan dokumen terkait dengan kayu, pelaku tidak dapat menunjukkannya, sehingga para pelaku beserta BB diamankan di Polsek Peudada guna pengusutan lebih lanjut," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Gayo Lues itu.

Rendi menyebutkan, kelima terduga pelaku tindak pidana ilegal logging sebagaimana dimaksud UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, masing-masing berinisial J (47) asal Gampong Alue Ketapang Peudada, F (45) asal Gampong Meunasah Alue Peudada, M (30) asal Gampong Tanjung Seulamat Peudada, W (24) asal Gampong Blangrangkulu Peudada dan R ( 25) asal Gampong Cot Tarum Tunong Kecamatan Jeumpa.

Dari kelimanya, pelaku polisi mengamankan barang bukti 28 lembar papan, 2 kayu ukuran 2 x 6 jenis kayu rimba campuran, 5 sepmor berbagai merk (untuk angkut kayu).

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan di Polsek Peudada, kelima orang itu mengaku hanya melakukan penebangan di kebun atau lahan milik mereka sendiri. 

"Mereka tidak melakukan ilegal loging seperti yang diberitakan di media online itu," jelas Rendi.

Dia menambahkan, kelima orang yang diamankan sudah diperiksa dan dijamin oleh Geuchik agar tidak ditahan. Namun, untuk pengusutan lebih lanjut, polisi telah membentuk tim gabungan.

"Saat ini dibentuk tim gabungan antara Polisi KPH II untuk mengecek titik koordinat lokasi pengambilan kayu, guna mengetahui apakah masuk ke dalam kawasan hutan," demikian kata Iptu Eko Rendi Oktama SH. (faj)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda