Beranda / Berita / Tuntut Mati Tiga Kurir Sabu, Kejari Medan Dapat Apresiasi Granat

Tuntut Mati Tiga Kurir Sabu, Kejari Medan Dapat Apresiasi Granat

Sabtu, 27 Maret 2021 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

DIALEKSIS.COM| Medan- Jaksa di Kejari Medan yang menangani perkara sabu-sabu menuntut hukuman mati terhadap tiga kurir sabu. Tuntutan hukuman mati yang diajukan pihak jaksa di Kejari Medan ini mendapat apresiasi dari Gerakan Nasional Anti Narkoba (Geranat) Kota Medan.

Geranat Medan memberikan penghargaan setelah pihak jaksa menuntut mati kurir sabu dengan barang bukti sabu seberat 40 kilogram, walau nantinya tersangka belum tentu di vonis hukuman mati, karena persidanganya masih berlangsung.

Ketua Granat Kota Medan, Raja Makayasa Harahap mengucapkan terimakasih atas kinerja pihak Kejari Medan dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Dimana pihak jaksa menuntut mati kurir sabu, kiranya menjadi efek jera bagi yang lainya.

“Kami berterima kasih atas sikap jaksa dalam menangani perkara narkotika khususnya sabu, dimana tiga kurir sabu seberat 40 kilogram dituntut hukuman mati,” sebut Raja Makayasa, ketika Geranat di terima Kejari Medan diruang kerjanya, Jumat (26/3/2021).

Dalam pertemuan dengan Geranat, Kejari Kota Medan Teuku Rahmatsyah selain mengucapkan terima kasih atas apresiasi Geranat, dia juga mengungkapkan pihaknya bersama elemen lainya mendorong BNN Kota Medan.

“Sama-sama kita mendorong terbentuknya BNN Kota Medan yang belum ada. Kami akan mendorong pemerintah kota Medan agar segera membentuk BNN, karena ini sangat-sangat dibutuhkan,” sebut Teuku Rahmatsyah.

Menurut Teuku Rahmatsyah, BBN kota Medan sangat dibutuhkan, mengingat jumlah perkara maupun permasalahan-permasalahan yang ada dan sudah sepantasnya dan selayaknya BNN Kota Medan lahir, sebutnya.

Dalam pertemuan dengan Geranat Kota Medan, Teuku Rahmatsyah menjelaskan, sejak tahun 2020, sampai kini sudah ada 19 yang dituntut hukuman mati, tiga diantaranya pada tahun 2021 berupa tiga kurir sabu seberat 40 kilogram.

Dijelaskan Teuku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menuntut tiga terdakwa kurir sabu seberat 40 kilogram. Ketiga terdakwa itu bukan warga Medan, namun dari Surabaya dan Aceh.

Ketiga terdakwa yang dituntut hukuman mati itu, Wahyudi (48), Hendra Apriyono (27) keduanya warga Jalan Keputran Kejambon, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya dan Riki Syahputra (24) warga Dusun Selanga, Desa Seuneubok Pidie, Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara.

Jaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Teuku Rahmatsyah berharap, agar kasus narkotika yang dapat menjerat hukuman mati pelaku kejahatan tidak lagi bertambah. Para pelaku kejahatan ini menyadari perbuatan melawan hukumnya, bisa mengantarnya ke regu penembak mati. (Baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda