Tiong Ditangkap Suap Mantan Bupati
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Maluku - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Liem Sin Tiong (LST) alias Tiong, Pengusaha dari Provinsi Maluku sebagai tersangka.
Pengusaha tajir ini terseret perkara tindak pidana korupsi suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan (Burse) Provinsi Maluku pada era kepemimpinan Tagop Sudarsono Soulissa, mantan Bupati Bursel dua periode.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu didampingi Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (30/03/2023).
Asep memaparkan, penetapan sekaligus penahanan tersangka LST alias Siong merupakan pengembangan dari perkara awal berupa penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Buru Selatan, Maluku.
Ia mengatakan, perkara ini sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Tagop Sudarsono Soulisa, Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2016 dan periode 2016-2021, Johny Rynhard Kasman (JRK), Swasta, dan Ivana Kwelju (IK), Swasta/Direktur PT Vidi Citra Kencana.
“Menindaklanjuti fakta persidangan dan fakta hukum dalam persidangan TSS dkk di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon terkait adanya pihak lain yang turut memberikan suap pada TSS selaku Bupati Kabupaten Bursel, selanjutnya Tim Penyidik kembali mengembangkan proses penyidikan dengan mengumumkan LST (Liem Sin Tiong) sebagai tersangka,”jelas Ali Fikri dikutip dari binaiyanews.id
Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik menahan LST untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 30 Maret 2023 s/d 18 April 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Konstruksi Perkara
Asep mengungkapkan, pada 2015 Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2015 yang satu diantaranya adalah Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp3 Miliar.
TSS selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016, diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK milik Ivana Kwelju dan LST sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.
Adapun sekitar Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Ivana Kwelju bersama LST bersepakat mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk TSS melalui rekening bank milik JRK yang adalah orang kepercayaan TSS dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman “DAK tambahan APBNP Bursel”.
Selanjutnya, kata Asep, sekitar Agustus 2015 dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang.
Masih di Agustus 2015, Ivana Kwelju bersama LST langsung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20% dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal TSS.
Kemudian pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana Kwelju bersama LST diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman “U/ DAK TAMBAHAN” ke rekening bank JRK.
Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya selesai.
Adapun uang yang ditransfer oleh Ivana Kwelju dan LST melalui JRK diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan TSS. Sebagai bukti permulaan sejauh ini uang yang diberikan sejumlah sekitar Rp400 juta.
Atas perbuatannya, LST alias Siong disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.