Beranda / Berita / Aceh / Pj Bupati Aceh Utara sampaikan LKPJ ke DPRK

Pj Bupati Aceh Utara sampaikan LKPJ ke DPRK

Rabu, 29 Maret 2023 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Pj Bupati Aceh Utara menyerahkan LKPJ kepada Ketua DPRK Aceh Utara. [Foto: Ist.]

DIALEKSIS.COM | Aceh - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Azwardi menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka penyampaian penjelasan LKPJ Bupati Aceh Utara Tahun 2022, di ruang rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Arafat Ali.

Pada kesempatan itu, Pj Bupati Aceh Utara dalam sambutannya mengatakan dengan terselenggaranya rapat Paripurna hari ini sebagai salah satu kewajiban daerah baik eksekutif dan legislatif untuk penyampaian LKPJ tepat waktu selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih  yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRK Aceh Utara”, ungkap Azwardi.

Lebih lanjut dikatakan, penyampaian LKPJ Bupati Aceh Utara pada hari ini tanggal 29 Maret 2023 akan menjadi catatan positif bagi pemerintah pusat karena ketepatan waktu penyampaian dan sekaligus akan menjadi nilai plus dalam pencapaian MCP Kabupaten Aceh Utara tahun 2023.

Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 18 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 
18 tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan pemerintahan daerah di sebutkan, penyampaian LKPJ Bupati Aceh Utara ini yang telah dilaksanakan melalui rapat paripurna harus menghasilkan output sebagai bagian dari evaluasi dan pembinaan daerah oleh Pemerintah pusat.

Sementara itu, dalam pasal 19 Permendagri tersebut juga ditegaskan bahwa pembahasan LKPJ Kepala Daerah oleh DPRD dilakukan paling lama tiga puluh hari sejak LKPJ diterima. Oleh karena itu, apabila rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati aceh Utara telah dilakukan hari ini, maka Azwardi berharap kiranya pimpinan DPRK Aceh Utara berkenan untuk mengirimkan rekomendasi hasil pembahasan LKPJ kepada kami paling lambat tanggal 29 April 2023. 

Pelaporan dokumen pendukung terkait penyampaian LKPJ dan hasil rekomendasi DPRK akan dilakukan secara online kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga, sehingga akan menjadi penilaian tersendiri bagi Menteri Dalam Negeri dalam melakukan pembinaan bagi daerah khususnya kabupaten Aceh Utara.

Terakhir kata Azwardi, LKPJ Bupati Aceh Utara yang telah disampaikan hari ini memuat Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh Utara, termasuk capaian pelaksanaan program dan kegiatan, permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan serta pemberian tugas pembantuan dari pemerintah pusat dan dari provinsi. 

“Rekomendasi DPRK hasil pembahasan tahun sebelumnya juga sudah kami cantumkan sebagai bagian dari outline LKPJ BUpati Aceh Utara”, tutup Azwardi.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda