kip lhok
Beranda / Berita / Tiga Warga Malaysia Dipulangkan dari Aceh

Tiga Warga Malaysia Dipulangkan dari Aceh

Sabtu, 05 Oktober 2019 09:01 WIB

Font: Ukuran: - +

Tiga warga Malaysia yang dideportasi ke negara asal di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Jumat (4/10/2019). [Foto: Antara]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Aceh, mendeportasi tiga warga Malaysia ke negara asal karena melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Mirza Akbar yang dihubungi dari Banda Aceh, Sabtu (5/10/2019), ketiga warga negara Malaysia tersebut yakni Kamal Rozaman bin Mohd Roadi (37), Mohd Syariff bin Alias (50), dan Mailinda Harahap (43).

"Ketiganya dideportasi melalui Bandara Internasional Kuala Namu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (4/10/2019). Ketiganya juga dicekal masuk Indonesia selama waktu tertentu," kata Mirza Akbar, seperti dikutip Antara.

Mirza Akbar menyebutkan Kamal Rozaman din Mohd Rosdi merupakan eks narapidana keimigrasian yang telah menjalani masa hukuman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa.

Sebelumnya, Kamal Rozaman dihukum satu tahun dua bulan penjara dengan hukuman subsider satu bulan penjara karena masuk wilayah Republik Indonesia tanpa paspor dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

Kemudian, pihak lembaga pemasyarakatan menyerahkan Kamal Rozaman kepada imigrasi. Kamal Rozaman dikenakan Pasal 75 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Selanjutnya, yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian hingga menunggu proses pemulangan ke negara asal," kata Mirza Akbar.

Sedangkan suami istri Mohd Syariff dan Mailinda Harahap dideportasi karena memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh paspor Republik Indonesia atas nama anaknya.

"Pembuatan paspor diajukan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa pada 27 September 2019. Suami istri tersebut dikenakan Pasal 126 juncto Pasal 75 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011," pungkas Mirza Akbar. (me/antara)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda