kip lhok
Beranda / Berita / Tiap Sel di Lapas Lhokseumawe Dilengkapi TV dan Kipas Angin

Tiap Sel di Lapas Lhokseumawe Dilengkapi TV dan Kipas Angin

Selasa, 23 Februari 2021 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +


[Net]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Lhokseumawe Nawawi menuturkan sejumlah barang elektronik seperti televisi, dispenser air hingga kipas angin memang terdapat di semua kamar hunian narapidana dan tahanan.

Ia mengatakan barang-barang tersebut merupakan hibah dari Wali Kota Lhokseumawe.

Pernyataan itu sekaligus membantah klaim 'kamar mewah' sebagaimana video berdurasi 49 detik yang sempat tersiar di grup WhatsApp.

"Menyangkut kamar mewah di Lapas Lhokseumawe itu tidak ada. Itu memang barang-barang adalah hibah yang diberikan Wali Kota [Lhokseumawe] kepada warga binaan," kata Nawawi saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Selasa (23/2).

Ia sendiri tak merinci identitas Wali Kota Lhokseumawe yang menyumbangkan barang-barang tersebut.

Dia menyatakan semua barang hibah tersebut sudah ada sebelum dirinya bertugas di Lapas Lhokseumawe pada Oktober 2017. Kebijakan itu dilakukan juga mempertimbangkan situasi Lapas yang kelebihan kapasitas, yakni dari kapasitas untuk 150 orang kini telah diisi oleh 571 orang.

"Dikarenakan pertimbangan overcrowded dan suasana panas, berdesakan dalam kamar, maka barang-barang seperti kipas angin, TV dan dispenser dibolehkan dalam jumlah tertentu," imbuhnya.

Nawawi menuturkan video yang menampilkan sejumlah fasilitas di salah satu kamar hunian merupakan video tahun 2018 atau 2019. Saat ini, terang dia, tidak ada lagi warga binaan yang menempati kamar tersebut.

Lebih lanjut, ia memastikan sejak menjabat sebagai Kalapas Lhokseumawe pada Oktober 2017, tidak ada praktik jual-beli atau pungutan liar terkait fasilitas kamar tahanan.

Semua warga binaan, kata dia, mendapatkan hak-hak yang sama tanpa pungli.

"Tidak ada pungutan liar dalam bentuk apa pun," klaimnya. [CNN Indonesia]


Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda