Tak Gunakan Masker, 13 WNA di Bali Didenda Rp 1 juta
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Badung - Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) di Bali ditindak oleh tim gabungan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Mereka ditindak lantaran tidak menggunakan masker saat PPKM darurat.
WNA yang ditindak itu berada di Jalan Pantai Batubolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Lokasi ini dipilih karena ada sejumlah informasi dan laporan masyarakat yang menyatakan sejumlah WNA tidak mematuhi aturan protokol kesehatan.
"Dalam kegiatan ini telah dilakukan penindakan sebanyak 13 orang WNA yang tidak menggunakan masker. Sanksi yang diberikan adalah denda Rp 1 juta yang langsung dilakukan oleh PPNS dari Satpol PP Provinsi Bali," kata Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit) Polda Bali Kombes Harri Sindu Nugroho dalam keterangan tertulis, Minggu (11/7/2021).
Harri mengatakan operasi yustisi yang dilakukan tersebut memang dilakukan untuk menindak WNA yang melanggar protokol kesehatan COVID-19. Personel yang terlibat dalam kegiatan ini adalah gabungan dari Polda Bali, Polres Badung, Polsek Kuta Utara, Satpol PP Provinsi Bali, Imigrasi, dan Kanwil Kemenkumham Bali.
"Kegiatan ini akan terus berlangsung dengan lokasi yang berubah-ubah sesuai dengan situasi dan kondisi saat itu serta melihat lokasi yang biasa digunakan para WNA berkumpul atau bersosialisasi," terang Harri.
"Diharapkan semua WNA yang berada dan bertempat tinggal di Bali, khususnya di Kota Denpasar dan sekitarnya, menghormati dan mematuhi aturan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," imbuhnya.
Di samping penindakan WNA, tim gabungan melakukan imbauan kepada sektor non-esensial yang masih beroperasi di Jalan Pantai Batubolong, seperti toko pakaian, toko pakaian renang/bikini, tempat spa, dan klinik rawat wajah/kecantikan. Tim juga memberikan teguran kepada tempat makan atau rumah makan yang masih menerima makan di tempat.[Detik]