kip lhok
Beranda / Berita / Tak Dukung PPKM Darurat, Kepala Daerah Terancam Dicopot

Tak Dukung PPKM Darurat, Kepala Daerah Terancam Dicopot

Minggu, 04 Juli 2021 23:10 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : ASYRAF


Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah Diminta tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas bagi kepala daerah yang tidak peduli dan enggan menjalankan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Daruratdi Jawa-Bali.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menjelaskan kebijakan PPKM Darurat tersebut dilaksanakan semua kepala daerah seperti gubernur, bupati dan walikota di daerah yang kriterianya telah ditetapkan dalam kebijakan PPKM Darurat tersebut. Bagi yang enggan menjalankan instruksi tersebut,  pemerintah pusat diminta tidak ragu memberikan sanksi tegas seperti pemberhentian dari jabatan.

 kewenangan dan mekanisme pemberian sanksi pemberhentian kepala daerah ini diatur secara jelas pada Pasal 68 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

“Perangkat UU ini harusnya cukup menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas kepada kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat Jawa-Bali," kata Luqman dalam keterangan pers kepada DIALEKSIS, Minggu (4/7/2021). Ia menilai pemerintah harus tegas, apabila ada kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat, maka segera beri sanksi administrasi berupa teguran tertulis.

Menurut Luqman, apabila teguran tertulis telah disampaikan dua kali dan tetap tidak dihiraukan, maka kepala daerah tersebut diberhentikan sementara. “Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali. Agar instruksi ini dijalankan sepenuhnya oleh para kepala daerah, yang perlu dilakukan pemerintah pusat adalah melakukan pengawasan yang ketat di lapangan," Pungkas politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) tersebut. (ASY)


Keyword:


Editor :
Teuku Pondek

riset-JSI
Komentar Anda