Beranda / Berita / Nasional / Dirjen Adwil Safrizal: Tidak Jalankan Inmendagri PPKM, Kepala Daerah Diberikan Sanksi

Dirjen Adwil Safrizal: Tidak Jalankan Inmendagri PPKM, Kepala Daerah Diberikan Sanksi

Sabtu, 03 Juli 2021 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: ist


DIALEKSIS.COM | Nasional - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Ketentuan yang diubah mengenai sanksi.

Gubernur, bupati, maupun wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan Inmendagri tentang PPKM Darurat dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan sesuai aturan Pasal 67-78 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Sanksinya mulai tertulis sampai pidana dan pemberhentian," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal.

Pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa-Bali merupakan upaya pemerintah menangani pandemi Covid-19 yang menjadi salah satu program strategis nasional. Sementara, kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah di antaranya adalah melaksanakan program strategis nasional.

Kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh mendagri (untuk gubernur dan wakilnya) atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (untuk bupati/wali kota dan wakilnya). Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan dua kali berturut-turut dan tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, kepala daerah diberhentikan sementara tiga bulan.

Apabila kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara dan tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah. Sedangkan, jika kepala daerah melakukan tindak pidana maka diproses sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku.

Kemudian, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan Inmendagri PPKM Darurat dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah memberlakukan pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial maksimal kapasitas kerja di kantor 50 persen.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan hanya menerima pembelian untuk dibawa pulang. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Transportasi umum termasuk taksi konvensional/online serta kendaraan sewa/rental diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain itu, setiap orang yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular dapat dikenakan sanksi. Pengenaan sanksi berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 212 sampai dengan Pasal 218, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Safrizal mengatakan, pelaksanaan PPKM Darurat oleh kepala daerah diawasi secara berjenjang termasuk pengawasan dari masyarakat. Untuk pelaku usaha dan lainnya, penindakan dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang bersama jajaran pemerintah daerah setempat [Republika.co.id].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda