kip lhok
Beranda / Berita / Surya Paloh Menjenguk Johnny G Plate Sakit, Kejagung Tunda Pemeriksaan

Surya Paloh Menjenguk Johnny G Plate Sakit, Kejagung Tunda Pemeriksaan

Kamis, 01 Juni 2023 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tersangka eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnn Gerard Plate dikabarkan dalam kondisi sakit di sel tahanan. Menteri dari Partai Nasdem itu disebut mengalami gangguan lambung.

Kondisi kesehatan tersebut membuat tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo itu. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menerangkan semula timnya mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Johnny Plate sebagai tersangka, Rabu (31/5/2023).

Pemeriksaan lanjutan, kata Kuntadi dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Karena sejak pekan lalu, penyidik memindahkan lokasi penahanan terhadap Johnny Plate dari Rutan Kejagung ke Rutan Kejari Jaksel.   

“Riksanya (pemeriksaan) nggak jadi. Karena yang bersangkutan (Johnny Plate) sakit. Sakit mag, katanya asam lambung. Jadi nggak jadi diperiksa karena sakit,” terang Kuntadi saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Namun begitu, kata Kuntadi sakit yang mendera Johnny Plate itu tak parah. Karena itu, tim penyidikannya merasa tak perlu melakukan pembantaran

“Kita sudah memanggil dokter untuk mengecek kondisi kesehatannya,” ujar Kuntadi.

Kuntadi juga mengabarkan, pada Rabu (31/5/2023) Johnny Plate di dalam sel tahanan mendapatkan kunjungan dari Ketua Umum Nasdem Surya Paloh. Kuntadi tak mau berspekulasi terkait kunjungan tersebut.

Karena menurut dia, kunjungan untuk menjenguk seseorang dalam tahanan tersebut, adalah hak setiap orang. Pun bagi Johnny Plate sebagai penghuni sel tahanan, memiliki hak untuk mendapatkan kunjungan, ataupun menerima atau menolak setiap besukan. 

“Iya memang tadi, ada kunjungan dari beliau (Surya Paloh) menjenguk (Johnny Plate). Beliau datang sendirian saja. Dan itu nggak ada masalah,” ujar Kuntadi.

Kuntadi mengaku tak mendapatkan laporan kunjungan tersebut membahas hal apa. Yang pasti dikatakan Kuntadi, proses penyidikan terkait Johnny Plate tak ada terganggu dengan kunjungan Surya Paloh itu.

“Kunjungan itu kan biasa saja, orang menjenguk itu kan hak. Jadi kita penuhi saja, karena itu kan memang haknya seorang dalam tahanan boleh untuk menerima kunjungan. Itu hak dia,” ujar Kuntadi.

Johnny Plate adalah satu dari tujuh tersangka sementara ini yang ditetapkan oleh penyidik Jampidsus-Kejagung. Status hukum terhadap menteri dari Partai Nasdem itu terkait dengan kasus korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur 4G BAKTI Kemenkominfo.

Di kasus tersebut, penyidik memegang angka kerugian negara versi penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp 8,32 triliun. Jumlah kerugia negara tersebut lebih dari 80 persen total anggaran yang sudah digelontorkan pemerintah senilai Rp 10 triliun untuk proyek nasional tahun jamak 2020-2025 tersebut.

Selain Johnny Plate, penyidik juga menetapkan enam tersangka lainnya. Di antaranya, Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI. Lima tersangka lainnya, adalah pihak swasta.

Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. 

Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Terakhir adalah Windy Purnomo (WP) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Multimedia Berdikari Sejahtera.

Semua tersangka itu sementara ini dilakukan penahanan terpisah di Rutan Kejagung, dan sebagian di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), dan ada yang di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lima tersangka dalam kasus ini, yakni AAL, GMS, YS, MA, dan IH berkas penyidikannya saat ini sudah berada di tangan tim penuntutan untuk penyusunan dakwaan dan akan segera disidangkan.

Pada Selasa (30/5/2023), dua ajudan Johnny Plate diperiksa oleh tim penyidikan Kejagung. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan dua ajudan Plate berinisial AW, dan NN dilakukan bersamaan dengan permintaan keterangan terhadap empat saksi lainnya.

“AW, dan NN diperiksa sebagai saksi. AW dan NN diperiksa terkait perannya selaku ajudan dari eks menteri komunikasi dan informatika (menkominfo),” begitu kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (20/5/2023).

“Sementara saksi yang diperiksa lainnya adalah MFM, ES, I, dan BAA,” begitu sambung Ketut.

Saksi MFM, kata Ketut menerangkan, diperiksa terkait perannya selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kemenkominfo. Adapun saksi lainnya adalah pihak swasta.

Saksi ES diperiksa selaku Senior Manager PT Aplikanusa Lintasarta. Saksi I diperiksa selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada. Dan saksi BAA diperiksa selaku Direktur di PT Sarana Global Indonesia.

“Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan pemberkasan tersangka yang sudah ditetapkan,” begitu kata Ketut.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda