kip lhok
Beranda / Berita / Sri Mulyani Sunat THR PNS?

Sri Mulyani Sunat THR PNS?

Jum`at, 30 April 2021 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini tanpa komponen tunjangan kinerja (tukin). Pemerintah hanya menyertakan gaji pokok dan tunjangan melekat.

Hal ini ternyata menuai komentar netizen, termasuk mantan Menteri Rizal Ramli. Kebanyakan beranggapan, hak para birokrat harusnya diberikan secara penuh bukan malah disunat.

Yustinus Prastowo, sebagai Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat suara. Dalam cuitannya Prastowo mengatakan kebijakan ini diambil dalam posisi sulit, di saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sangat dibutuhkan untuk menangani pandemi covid-19.

"Kalau pendekatannya rasa syukur, kita bersyukur di saat kondisi sedang sulit dan banyak saudara kita berkekurangan, kita masih mendapatkan THR," tulis Prastowo pada akun twitternya, Jumat (30/4/2021).

"Ini wujud empati dan solidaritas sebagai bangsa. Pengorbanan teman-teman ASN tak akan sia-sia, itu keutamaan moral yang layak diapresiasi," lanjutnya.

Kepala Biro KLI Kemenkeu Rahayu Puspasari menjelaskan, pencairan THR akan dilakukan pada 10 hari menjelang lebaran. Anggaran sudah disiapkan sebesar RP 30,8 triliun baik untuk PNS di pusat dan daerah serta pensiunan.

Tidak lama berselang, pemerintah juga akan mencairkan gaji ke-13. Tepatnya pada Juni 2021. Ini akan membantu para abdi negara mencukupi kebutuhan jelang tahun ajaran baru sekolah.

"Harapannya, pembayaran THR dan Gaji ke-13 ini bisa meringankan sedikit beban akibat pandemi sekaligus mengakselerasi konsumsi kuartal II-2021," tulis Puspa dalam akun Twitter.[CNBC Indonesia]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda