kip lhok
Beranda / Berita / Sri Mulyani Pastikan Insentif PPN Properti DTP Diperpanjang

Sri Mulyani Pastikan Insentif PPN Properti DTP Diperpanjang

Jum`at, 06 Agustus 2021 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan tengah melakukan finalisasi peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai perpanjangan waktu insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas properti ditanggung pemerintah (DTP) hingga Desember 2021, dari yang seharusnya berakhir Agustus 2021. Rencannya PMK ini akan diterbitkan pekan depan.

Ia mengatakan, PMK yang tengah difinalisasi merupakan hasil revisi dari PMK 21/2021 yang ketentuannya masih berlaku hingga saat ini. Menurutnya, PMK yang baru sedang dalam proses harmonisasi dan diperkirakan dapat segera diterbitkan.

"Saat ini PMK-nya sedang dalam proses untuk diterbitkan, harmonisasi, jadi tinggal satu langkah saja, enggak akan terlalu lama. Kami harapkan bisa minggu depan keluar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK, Jumat (6/8).

Menurut Sri Mulyani, PMK yang baru akan mengatur pemberian insentif PPN properti DTP untuk periode September-Desember 2021. Sementara mengenai persyaratan dan besaran insentifnya, masih akan sama seperti PMK21/2021 yang memberikan insentif sepanjang Maret-Agustus 2021.

Adapun ketentuan PMK21/2021, insentif PPN DTP 100% diberikan atas diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Selain itu, insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Insentif tersebut berlaku untuk maksimal satu unit rumah tapak atau rumah susun untuk satu orang, dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun. "Jangan khawatir dan ini sudah diumumkan dan pasti tinggal masalah proses perpanjangan," pungkas Sri Mulyani.[CNBC Indonesia]


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda