Soal Usulan Polri di Bawah Kemendagri, IPW Sentil Isu Dwifungsi
Font: Ukuran: - +
Kapolri Listyo Sigit. [Foto: Antara/Aditya Pranada Putra]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso blak-blakan merespons terkait usulan Gubernur Lemhannas Letjen TNI (Pur) Agus Widjojo dengan memosisikan Polri di bawah Kemendagri.
Sugeng Teguh Santoso mengatakan, usulan Lemhannas itu hanyalah sebagai suatu momentum mengingatkan masyarakat, politisi dan presiden tentang isu dwifungsi Polri. Sebab, isu itu yang makin menguat pasca reformasi.
"Terutama peran sospol yang sangat nyata dan menjadi sorotan kelompok dwifungsi ABRI yang dulu ada dan sekarang sudah selesai tersebut," jelas Sugeng Teguh Santoso kepada GenPI.co, Selasa (4/1/2021).
Menurut Sugeng Teguh Santoso, nampak ada pergeseran sentrum kekuatan dari dwifungsi ABRI pada masa orde baru, menjadi dwifungsi Polri pada era reformasi saat ini.
Namun, istilah dwifungsi Polri memang tidak disebutkan secara eksplisit, tetapi nyata teraplikasi berdasarkan pasal 28 UU 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Hal ini harus menjadi satu pemikiran serius dari pimpinan Polri," ujarnya
Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, wujud dari dwifungsi Polri itu muncul pada penempatan polisi-polisi aktif dengan penugasan oleh Kapolri Listyo Sigit pada lembaga-lembaga sipil, kementerian dan BUMN.
"Pimpinan polri harus cermat, hati-hati dan mawas diri terkait isu dwifungsi Polri agar tidak terjadi kecemburuan dari institusi lain," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta Presiden Jokowi memberikan atensi khusus agar tidak terjadi sikap kebablasan dari institusi Polri.
"Berpotensi munculnya riak-riak politik dari kelompok yang merasa tertinggal," pungkasnya. (GenPI.co)