kip lhok
Beranda / Berita / Soal Izin Reuni 212, Bukan Tugas Polri Semata

Soal Izin Reuni 212, Bukan Tugas Polri Semata

Senin, 29 November 2021 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi Polisi [Foto: IST] 

DIALEKSIS.COM |  Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengatakan, perizinan pelaksanaan Reuni 212 bukan tugas Polri semata. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, Polri harus mendapatkan rekomendasi dari berbagai pihak.

“Sebelum mengeluarkan suatu izin keramaian, Polri harus meminta rekomendasi dari berbagai pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Menurut dia, rekomendasi yang dimaksud antara lain izin dari pemilik lokasi kegiatan dan izin dari Satgas Covid-19. 

“Kalau izin-izin ini, rekomendasi ini telah dikeluarkan oleh instansi terkait, maka Polri akan mempertimbangkan pemberian izin kegiatan tersebut,” ucapnya. 

Selanjutnya, Polri juga mengimbau semua lapisan masyarakat bijak dalam menggelar kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Terlebih lagi, ia menegaskan, saat ini Indonesia masih berada dalam situasi pandemi Covid-19. “Kegiatan-kegiatan yang banyak mengumpulkan orang, yang cenderung akan menjadi klaster baru, lebih baik dihindari dengan situasi pandemi,” tambah dia. 

Sebelumnya diberitakan, Reuni Akbar 212 dikabarkan akan digelar di kawasan Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). 

Namun, hingga Kamis (25/11/2021), Polda Metro Jaya masih belum memberikan izin kegiatan Reuni 212 karena ada sejumlah persyaratan administrasi yang belum dipenuhi oleh panitia penyelenggara.

Terbaru, Panitia Reuni Akbar 212 berencana mengubah konsep kegiatan Reuni 212 menjadi aksi superdamai. Rencana aksi superdamai ini disiapkan untuk mengantisipasi jika Polda Metro Jaya tidak memberikan izin kegiatan. 

Ketua Panitia Reuni 212 Eka Jaya beralasan, dengan menggelar aksi superdamai, pihaknya tidak memerlukan izin kegiatan, tetapi hanya perlu memberikan surat pemberitahuan kegiatan kepada kepolisian.

"Kalau memang izin tidak diberikan juga, kami akan melakukan aksi damai atau aksi superdamailah," kata Eka saat dikonfirmasi, Jumat (26/11/2021).

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda