kip lhok
Beranda / Berita / Singapura Larang Masuk Perjalanan asal Indonesia

Singapura Larang Masuk Perjalanan asal Indonesia

Minggu, 11 Juli 2021 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Singapura akhirnya mengambil tindakan untuk semua perjalanan dari Indonesia. Negeri itu secara resmi tidak akan mengizinkan transit semua pelancong dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir.

Hal ini akan diberlakukan mulai Senin, 12 Juli 2021 pukul 23:59 waktu setempat. Pengumuman resmi disampaikan Gugus Tugas Multi Kementerian Singapura, dan dipublikasikan melalui website Kementerian Kesehatan Singapura.

"Mengingat situasi yang memburuk di Indonesia, kami akan memperketat tindakan perbatasan kami untuk pelancong dari Indonesia, dengan segera mengurangi izin masuk untuk Warga Negara/Penduduk Tetap non-Singapura," ujar gugus tugas dalam pernyataan resmi, dikutip Minggu (11/7/2021).

"Terhitung mulai 12 Juli 2021 jam 23:59, semua pelancong dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir juga tidak akan diizinkan transit melalui Singapura."

Meski demikian persetujuan masuk masih dapat dipertimbangkan. Di mana, lanjut gugus tugas, langkah-langkah manajemen aman tambahan diambil.

Sebagaimana diketahui, saat ini, pelancong yang masuk Singapura dengan rowayat 21 hari perjalanan di Indonesia harus menunjukkan tes polymerase chain reaction (PCR) negatif Covid-19 yang valid yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan.

Namun per Senin esok mulai pukul 23:59 waktu setempat, aturan baru akan berlaku. Di mana pelancong dari Indonesia akan diminta untuk menunjukkan tes PCR negatif Covid-19 yang valid, yang diambil dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan ke negeri itu.

"Wisatawan yang tiba di Singapura tanpa hasil tes PCR negatif yang valid dapat ditolak masuk ke Singapura. Sementara itu, penduduk permanen dan pemegang izin jangka panjang yang gagal memenuhi persyaratan baru dapat dibatalkan izin atau izinnya," jelas aturan baru itu.

Mereka yang dapat izin masuk pun harus melakukan karantina 14 hari di fasilitas Stay Home Notice (shn). Setelah 14 hari, mereka juga harus kembali di tes PCR sementara Antigen Rapid Tes dilakukan sendiri pada hari ke-3, ke-7 dan 11 kedatangan.

"Seiring dengan perkembangan situasi global, kami akan terus menyesuaikan langkah-langkah perbatasan kami untuk mengelola risiko impor dan transmisi ke masyarakat," katanya lembaga itu lagi.

"Setiap perubahan pada tindakan perbatasan akan diperbarui di situs web SafeTravel. Wisatawan disarankan untuk mengunjungi situs web untuk memeriksa tindakan perbatasan terbaru sebelum memasuki Singapura dan bersiaplah untuk dikenakan tindakan perbatasan yang berlaku saat masuk."[CNBC Indonesia]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda