kip lhok
Beranda / Berita / Sidang Perdagangan Sisik Trenggiling, Terdakwa Pernah Dibui 4 Bulan Karena Kasus Serupa

Sidang Perdagangan Sisik Trenggiling, Terdakwa Pernah Dibui 4 Bulan Karena Kasus Serupa

Selasa, 01 Oktober 2019 16:14 WIB

Font: Ukuran: - +

Husaini bin Hasballah (61) terdakwa kasus perdagangan sisik trenggiling saat mengikuti sidang di PN Bireuen, Selasa (1/10/2019). [Foto: Fajrizal/Dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Selasa (1/10/2019), kembali menggelar sidang kasus perdagangan organ satwa dilindungi, sisik trenggiling, terhadap terdakwa Husaini bin Hasballah (61) warga Gampong Pulo Baro Kecamatan Tangse, Pidie. 

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu dipimpin hakim ketua Zufida Hanum SH MH, dua hakim anggota Mukhtaruddin SH dan Rahma Novatiana SH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Runi Yasir SH.

Dalam sidang tersebut terungkap, terdakwa mengaku pernah menjual trenggiling hidup-hidup dan dihukum empat bulan kurungan atas perbuatan terlarangnya tersebut.

Amatan Dialeksis.com, hal itu terungkap saat hakim menanyakan apakah terdakwa pernah dihukum dalam kasus yang sama sebelumnya.

Awalnya, terdakwa Husaini mengaku tidak pernah dihukum. Namun setelah diminta oleh hakim agar menjawab yang jujur, terdakwa kemudian mengakui pernah terlibat dengan kasus perdagangan trenggiling pada tahun 2012.

"Kasus kemarin di Langsa tahun 2012 saya bukan menjual sisik. Tapi menjual hidup-hidup trenggiling ini ke Medan, bukan sisik. Ini kan sisik saya jual. Berarti beda," kata Husaini.

"Saat itu tahun 2012, berapa lama saudara dihukum," tanya balik Hakim Mukhtaruddin.

"Saat itu empat bulan, Yang Mulia," jawab terdakwa.

Sebelumnya, dalam sidang tersebut, terdakwa dicecar sejumlah pertanyaan oleh hakim. Pertanyaan dimulai perihal sisik trenggiling yang didapatkan Husaini hendak dijual kemana dan sejauh mana perannya dalam perdanganggan organ satwa terlindungi itu.

Husaini mengaku hanya sebagai pembeli sisik trenggiling dari warga di Pidie. Selama dua hari ia berhasil membeli sisik trenggiling dari warga sebanyak 3,5 kg dengan harga beli Rp 1,2 juta/kg untuk selanjutnya barang tersebut dibawa ke Medan untuk diserahkan kepada Udin (DPO).

"Sisik trenggiling ini saya jual ke Medan kepada Udin," aku terdakwa.

Sementara itu JPU Runi Yasir SH menanyakan proses pengenalan Husaini dengan Udin di Medan. Dalam sidang tersebut Husaini mengaku ia kenal Udin saat dia pergi ke Medan.

"Saya sering ke Medan bawa umping melinjo. Disana saya kenal sama Udin. Ia minta sisik trenggiling sama saya," ungkap Husaini.

Amatan Dialeksis.com, sidang terbuka itu sempat dihentikan gara-gara awak media merekam jalannya sidang. Hakim Ketua baru membuka sidang setelah insan pers tidak lagi mengambil video. Sidang tersebut berlangsung tertib dan akan dilanjutkan pada Selasa (8/10/2019) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Husaini SP bin Hasballah (residivis kasus yang sama) ditangkap tanggal 7 Juli 2019, sekira pukul 19.30 WIB. Saat itu terdakwa berangkat dari rumahnya menumpang angkutan L300 menuju ke Kota Mini Beureunuen, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie.

Selanjutnya, pukul 22.00 WIB, terdakwa mengganti mobil dengan menumpangi Bus Putra Pelangi Perkasa, menuju Medan, Sumatera Utara untuk menjual kulit/sisik trenggiling kepada Udin. Kulit/sisik trenggiling dibungkus dengan karung goni dalam kardus/kotak air mineral untuk mengelabui orang lain.

Namun, sekira pukul 23.45 WIB, Bus Putra Pelangi Perkasa yang ditumpangi terdakwa dihentikan anggota Subdit Tipiter Dit Reskrimsus Polda Aceh di Jalan Banda Aceh–Medan, Matang Glumpang Dua, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, yang membuat terdakwa terjerat hukum.(faj)


Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda