kip lhok
Beranda / Berita / Sidakam Dinilai Tak Bisa Gantikan Laporan Sumbangan Dana Kampanye

Sidakam Dinilai Tak Bisa Gantikan Laporan Sumbangan Dana Kampanye

Selasa, 06 Juni 2023 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Penghapusan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat digantikan dengan kebijakan lainnya. Misalnya, Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). 

"Tentu dia (daily update) tidak mengikat dan tentu materi muatan tersebut seharusnya ada dalam pengaturan yang sifatnya regeling. Kalau dia regeling, maka seharusnya dia ada di peraturan KPU (PKPU)," kata Perwakilan Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas Valentina Sagala di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (6/6/ 2023).

Dalam rancangan PKPU mengenai dana kampanye yang telah diharmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM, KPU menghapus kebijakan LPSDK untuk Pemilu 2024. Padahal, praktik tersebut telah dijalankan sejak Pemilu 2014, Pilkada 2015-2020, serta Pemilu 2019.

Valentina mengatakan kewajiban pelaporan LPSDK secara tradisi hukum seharusnya diatur dalam PKPU, bukan keputusan KPU. Meski tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengaturan LPSDK menjadi terobosan hukum yang progresif guna memantau sumbangan dana kampanye peserta pemilu saat kampanye sedang berjalan.

Sementara itu, anggota KPU Idham Holik menjelaskan penghapusan LPSDK akan diakomodasi dengan hadirnya Sidakam. Nantinya, informasi yang termaktub dalam Sidakam akan terintegrasi dengan laman infopemilu.kpu.go.id yang dapat dipantau oleh masyarakat.

"KPU tidak mengatur kewajiban laporan LPSDK tapi bukan berarti sumbangan dana kampanye tidak disampaikan ke KPU. Sumbangan dana kampanye tetap wajib disampaikan ke KPU, wajibnya itu pada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," terang Idham.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda