Beranda / Berita / Aceh / 633 Bacaleg di Banda Aceh Satu Orang Tidak Ikut Tes Membaca Al-Qur'an

633 Bacaleg di Banda Aceh Satu Orang Tidak Ikut Tes Membaca Al-Qur'an

Selasa, 06 Juni 2023 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Salah seorang Bacaleg DPRK Banda Aceh saat mengikuti tes kemampuan membaca Alquran, di Banda Aceh, Selasa (6/6/2023) (Foto:ANTARA)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 632 dari total 633 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh telah menjalani tes kemampuan membaca Al-Qur'an. 

Tes ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh para bacaleg dalam menjalani proses seleksi.

Namun, terdapat satu orang bakal calon yang tidak mengikuti tes tersebut dikarenakan ia bukan beragama Islam. Dalam konteks ini, keikutsertaan dalam tes kemampuan membaca Al-Qur'an lebih mengacu pada kriteria yang relevan dengan agama Islam, mengingat Banda Aceh memiliki identitas sebagai kota yang menerapkan aturan syariat Islam.

“Ada satu bacaleg nonmuslim sehingga dia tidak wajib untuk mengikuti tes uji kemampuan membaca Al-Qur'an ini," kata Kepala Divisi Teknis Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh Hasbullah, Selasa (6/6/2023).

Total bacaleg di Banda Aceh ada 633 calon yang terdiri atas 394 laki-laki dan 239 perempuan. Jumlah itu sesuai dengan total pendaftar melalui 23 partai politik yang mendaftar bulan lalu.

Tes kemampuan membaca Al-Qur'an yang dilaksanakan di SMPN 1 Banda Aceh mulai 6 hingga 12 Juni 2023, dinilai langsung oleh Perwakilan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ), dan Kemenag Banda Aceh.

Dalam tes tersebut telah ditetapkan tiga indikator penilaian, yaitu ketepatan bacaan atau "makharijul" huruf, ketetapan baris hingga tajwid dengan masing skor maksimal 40, dan terakhir penampilan dengan skor tertinggi 20.

"Untuk nilai kelulusan secara menyeluruh yang dapat dinyatakan lulus, maka setiap bacaleg harus mencapai nilai paling rendah 50 poin," ujar Hasbullah.

Pelaksanaan uji kemampuan membaca Al-Qur'an tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota.

Qanun tersebut menyatakan bahwa bacaleg beragama Islam harus sanggup menjalankan syariat Islam secara kafah serta dapat membaca Al-Qur'an.

"Oleh karena itu, semua bacaleg pemeluk agama Islam di Banda Aceh wajib menjalankan syariat Islam secara kafah, dan salah satunya harus mampu membaca Al-Qur'an," ujar Hasbullah.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda