kip lhok
Beranda / Berita / Siap-siap Naik Motor Sambil Ngerokok akan Kena Sanksi Tilang Rp 750 ribu

Siap-siap Naik Motor Sambil Ngerokok akan Kena Sanksi Tilang Rp 750 ribu

Minggu, 10 Oktober 2021 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi. [Foto: otomotifzone.com]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pengendara sepeda motor yang kedapatan merokok akan dikenakan sanksi tilang Rp750 ribu.

Seperti diketahui sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Pada peraturan tersebut dijelaskan tentang larangan merokok dan melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi pengemudi. Selain mengurangi konsentrasi, merokok juga dapat mengganggu pengendara dan pengguna jalan lain bahkan dapat menyebabkan kecelakaan.

Pada pasal 6 huruf c, aturan tersebut berbunyi, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."

Pemerintah melalui pasal tersebut secara jelas dan spesifik melarang pengendara merokok ketika mengendarai sepeda motor.

Polda Metro Jaya pun melalui akun Twitter resminya mengimbau masyarakat untuk menghilangkan budaya merokok saat berkendara seraya menekankan peraturan menteri tersebut.

Meski pada aturan tersebut tertulis larangan untuk pengendara sepeda motor, sebenarnya bila mengacu pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 1, aktivitas berkendara penuh konsentrasi harus diterapkan oleh semua pengendara kendaraan bermotor.

Pasal tersebut menuliskan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Pelanggaran pada pasal tersebut dapat dijerat oleh pasal 283 dengan ancaman denda hingga Rp750 ribu. Pasal tersebut berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)." (CNN Indonesia) 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda