kip lhok
Beranda / Berita / Setya Novanto: Saya akan masuk Pesantren

Setya Novanto: Saya akan masuk Pesantren

Jum`at, 04 Mei 2018 08:07 WIB

Font: Ukuran: - +

terdakwa kasus korupsi e-KTP (foto:ANTARA)


DIALEKSIS.COM, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto, segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Hal itu menyusul perkara korupsi pengadaan e-KTP yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Saya mulai dari kos (Rutan KPK), saya akan (masuk) ke pesantren (Lapas Sukamiskin). Saya akan banyak belajar doa, berdoa dan tentu saya menjadi masyarakat biasa," kata Novanto.

Novanto pun tersenyum karena sebentar lagi sudah bisa berbaur dengan warga binaan lain di Lapas Sukamiskin. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengeksekusi terpidana e-KTP, Irman dan Sugiharto ke lapas khusus kasus korupsi itu.

Novanto mengaku sudah banyak hal yang telah ia lewati sejak menjalani proses hukum korupsi e-KTP. Karena itu, mantan ketua umum Golkar itu mengaku cukup lega, lantaran telah sampai pada putusan inkrah, meskipun vonis yang dijatuhkan terbilang tinggi yakni 15 tahun penjara.

Novanto akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin pada hari ini Jumat, 4 Mei 2018.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, sedang mengurus administrasi eksekusi Setya Novanto. Dia pun memastikan hal itu segera rampung, menyusul putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. "Kami rencanakan bisa dilakukan (eksekusi) secepatnya," kata Febri. 

Kendati demikian, kata Febri, Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebagaimana putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Jumlahnya US$7,3 juta sesuai jumlah yang diyakini diterima oleh Novanto dalam proyek e-KTP.

"Ada kewajiban dari terpidana membayar uang pengganti sesuai putusan pengadilan dan juga membayar denda (Rp500 juta). Kan ada putusannya di sana, saya rasa itu akan dilakukan nanti," kata Febri.

Sebagaimana termaktub di putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Novanto diberikan tenggat waktu bayar uang pengganti dan pidana denda, maksimal 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak, negara melalui jaksa eksekutor KPK akan merampas aset-aset Novanto sesuai jumlah tersebut.

"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset-aset terpidana hingga dilakukan proses lelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut," kata Febri.(*) 



Keyword:


Editor :
Ampuh Devayan

riset-JSI
Komentar Anda