kip lhok
Beranda / Berita / Sepanjang 2021, KPK Tangani 71 Kasus Korupsi dan Tangkap 109 Tersangka

Sepanjang 2021, KPK Tangani 71 Kasus Korupsi dan Tangkap 109 Tersangka

Kamis, 09 Desember 2021 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: IST] 

DIALEKSIS.COM |  Jakarta  - Pemerintah kabupaten/kota konsisten menjadi peringkat pertama pencetak koruptor dalam lima tahun terakhir berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lima tahun sebelumnya, pada 2017, ada 53 kasus korupsi di lingkungan pemerintah kabupaten/kota dari total 121 kasus yang ditangani KPK.

Lalu ada 114 kasus korupsi di lingkungan pemerintah kabupaten/kota dari total 199 kasus yang ditangani KPK pada 2018.

Lalu pada 2019-2020, kasus korupsi di lingkungan pemerintah kabupaten/kota ada 66 dan 48 kasus.

Pada tahun 2021, kasus korupsi di lingkungan pemerintah kabupaten/kota ada 46 kasus dari total 71 kasus korupsi yang ditangani KPK. Dari jumlah itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim telah menangkap 109 tersangka.

Jika ditotal sejak lima tahun terakhir, jumlah kasus korupsi di lingkungan pemerintah kabupaten/kota ada sebanyak 455 dari total 1.194 kasus yang ditangani KPK.

Apabila ditilik kembali, jumlah kasus yang ditangani KPK pada 2018 sangat tinggi, yakni 199 dalam setahun.

Namun, sejak UU KPK direvisi pada 2019, jumlah penanganan korupsi mengalami penurunan. Kasus yang ditangani KPK sepanjang 2019-2021 yakni 145, 91 dan 71.

Sepanjang 2020-2021 juga tidak ada kasus korupsi yang diusut di lingkungan DPRD hingga 1 Oktober 2021. Ada satu di lingkup DPR, yakni Azis Syamsuddin.

Mengenai penanganan kasus korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Presiden Joko Widodo masih kurang maksimal. ICW menyebut kebijakan yang dikeluarkan Jokowi semakin tak mendukung pemberantasan korupsi.

ICW menilai negara telah menyampingkan agenda pemberantasan korupsi. Hal ini tercermin dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi UU KPK, penghapusan syarat memperketat remisi bagi pelaku korupsi oleh Mahkamah Agung (MA), hingga vonis ringan atas kasus korupsi yang melibatkan pejabat politik.

Menurut ICW, merosotnya upaya pemberantasan korupsi berimbas pada semakin buruknya pengelolaan etika pejabat publik. Ia pun mengkritik praktik rangkap jabatan serta kepentingan politik dan bisnis yang menjadi bukti konkret tata kelola pemerintahan bermasalah. (CNN Indonesia)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda