kip lhok
Beranda / Berita / Selundupkan Sabu, 4 Pria Aceh ini Dituntut Hukuman Mati

Selundupkan Sabu, 4 Pria Aceh ini Dituntut Hukuman Mati

Jum`at, 04 Oktober 2019 17:18 WIB

Font: Ukuran: - +

Empat tersangka penyelundupan sabu saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Garuda PN Lhokseumawe, Jumat (4/10/2019). [Foto: Fajrizal/Dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Lhoksemawe -Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menuntut hukuman mati terhadap empat terdakwa perkara narkotika jenis sabu dalam sidang di Ruang Sidang Garuda PN Lhokseumawe, Jumat (4/10/2019).

Dalam tuntutan JPU disebutkan keempat terdakwa itu terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sehingga mereka dituntut hukuman pidana mati, dengan barang bukti 53 kg sabu.

Usai mendengar pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis (10/10/2019) mendatang. Sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Dalam sidang itu, Hakim Ketua, Mukhtar SH MH, didampingi hakim anggota Jamaluddin SH MH dan Mukhtari SH MH dihadiri empat terdakwa dan penasihat hukumnya Anita Karlina SH dari LBH Bhakti Keadilan.

Sedangkan tim JPU yang membacakan tuntutan, Helfandra Busrian SH, Muhammad Doni Sidik SH, dan Al Muhajir SH membaca dakwaan tuntutan secara bergiliran.

Diberitakan sebelumnya, keempat terdakwa itu, IS, MA dan HS (abang dan adik). Ketiganya asal Kec. Banda Sakti, Lhokseumawen, namun IS pada KTP-nya beralamat Kec. Delima, Pidie. Satu lagi, Ir juga beralamat Banda Sakti, Lhokseumawe.

Empat terdakwa tersebut disidangkan di PN Lhokseumawe sejak Kamis (8/8/2019). Sejak itu, mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe sebagai tahanan hakim.

Dalam dakwaan, JPU turut menguraikan kronologi penangkapan empat tersangka perkara sabu tersebut. 

Tim F1QRL Lanal Lhokseumawe Lantamal I Koarmada mengamankan keempatnya yang diduga sindikat sabu jaringan Thailand-Aceh. Mereka ditangkap di perairan Ujong Blang, Lhokseumawe, Senin, 18 Maret 2019, sekira pukul 13.00 WIB.

HS dan IS diamankan di atas boat (kapal) pertama saat menyerahkan 50 bungkus sabu jumlah total 53.430 gram (sekitar 53,4 kg) kepada MA dan Ir yang berada di kapal kedua. 

Kemudian, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melimpahkan empat tersangka kasus sabu 53 kg itu kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Rabu, 17 Juli 2019.(faj)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda