Selebgram Herlin Kenza Ditetapkan Sebagai Tersangka
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Selebgram Herlin Kenza ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe dan pemilik tempat usaha Wulan Kokula juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, M. Si, mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka atas tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa ke dua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli.
"Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana," ujar Winardy melalui siaran pers yang diterima dialeksis.com, Sabtu (24/7/2021).
Winardy menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir Wulan Kokula melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.
Saat sekarang ini, toko grosir Wulan Kokula telah disegel dan dipasang police line oleh Personil Sat Pol PP dan WH Kota Lhokseumawe, serta Personil Polres Lhokseumawe. Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
“Kalau dilihat dari dua dasar hukum tersebut, secara jelas toko grosir Wulan Kokula telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat," tutur Winardy.