Satgas Covid-19 Aceh Timur Razia Penerapan Prokes di Tempat Pendidikan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Banyak tempat perlu dilakukan razia terkait penerapan protokol kesehatan (Prokes, salah satunya di tempat pendidikan formal maupun non formal (pesantren). Razia ketempat tersebut penting dilakukan, tindakanya nyata laksanakan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Aceh Timur guna merazia Prokes di tempat pendidikan baik formal maupun non formal. Kegiatan ini berlangsung pada hari Kamis (08/10/2020) melibatkan tim tergabung Satgas Covid Aceh Timur.
Sekedar diketahui saja, sebelumnya Tim Satgas Covid Aceh Timur pada Rabu (7/10/2020) telah merazia masker di tempat usaha yang ada di Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Kasatpol PP dan WH Aceh Timur, T. Amran, SE.MM kepada wartawan, Kamis (8/10) menyampaikan,"Kegiatan tersebut melibatkan, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan, BPBD, Pengadilan, Diskominfo, dishub, Dinas Dayah, Dinas Pendidikan, BPBD, dan pihak Muna,” jelasnya.
Masih menurutnya, masih ada beberapa lembaga pendidikan agama (pesantren) yang belum menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker dan tidak menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk, sehingga pimpinan pesantren tersebut harus menandatangan surat pernyatan untuk segera menerapkan protokol kesehatan.
Teuku Amran menambahkan,“Tidak hanya dunia pendidikan, dunia usaha dan masyarakat Aceh Timur pada umumnya juga harus mematuhi Perbup Aceh Timur Nomor 32 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan,” ungkapnya.
Dirinya menegaskan dalam penyampaiannya, setiap harinya Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Aceh Timur melakukan razia masker di jalan Medan-Banda Aceh.
Selama berlangsung razia di Aceh Timur, Tim Satgas Covid Aceh Timur pihaknya setiap hari berhasil menjaring puluhan pengguna jalan yang tak menggunakan masker, sehingga mereka diberikan sanksi tertulis agar tidak mengulanginya lagi [*].