Beranda / Berita / Tidak Aktif, Kepengurusan PMI Aceh Dibekukan

Tidak Aktif, Kepengurusan PMI Aceh Dibekukan

Jum`at, 09 Oktober 2020 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI) Sudirman Said, Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh periode ini dibekukan. Dengan demikian, kepengurusan sementara nantinya merupakan gabungan pengurus pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

“Ini mekanisme biasa dalam organisasi. Terutama, di masa pandemi agar seluruh organisasi PMI di seluruh daerah di Indonesia betul-betul aktif,” kata Sudirman Said, Sekjen PMI, usai bertemu dengan Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah di Banda Aceh, Jumat (9/10/2020).

Ketika menghadapi organisasi yang tidak aktif, lanjut Sudirman, Ketua PMI Jusuf Kalla mengambil tindakan untuk membicarakan dengan seluruh pengurus dan memutuskan untuk disegerakan.

Pembekuan kepengurusan itu, seiring dengan diberhentikannya T Alaidinsyah, Ketua PMI Aceh, dari jabatannya oleh Ketua PMI Jusuf Kalla. Pemberhentian ini dilakukan beberapa bulan sebelum masa kepemimpinan Alaidinsyah berakhir.

Dengan demikian, pengurus provinsi sementara akan segera menyelenggarakan musyawarah secepatnya. Kepengurusan yang dibekukan itu, lanjut Sudirman, akan mempertanggungjawabkan seluruh aset dan keuangan selama dijabat oleh Alaidinsyah.

Selanjutnya, Sekjen PMI itu meminta agar seluruh aset-aset PMI yang dikuasai oleh pribadi-pribadi harus dikembalikan. 

“Semua mekanisme harus ditempuh dan kita ingin PMI terjaga kredibilitasnya agar terus dipercaya masyarakat. Semua urusan pribadi harus dipertanggungjawabkan,” pungkas Sudirman.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda