kip lhok
Beranda / Berita / Rp 2,25 T Pajak Dari Netflix & FB Cs

Rp 2,25 T Pajak Dari Netflix & FB Cs

Selasa, 29 Juni 2021 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak digital dari perusahaan luar negeri yang beroperasi di Indonesia telah mencapai Rp 2,25 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, perusahaan tersebut adalah Netflix, Spotify, Facebook, Google hingga Amazon.

"Penerimaan yang dikumpulkan Rp 2,25 triliun dari produk digital seperti streaming dan sebagainya," ujarnya dalam rapat kerja bersama DPR RI, Senin (28/6/2021).

Bendahara negara ini kembali menjelaskan mengapa pengenaan pajak untuk produk digital diperlukan. Sebab, untuk memberikan kesetaraan dan keadilan dalam pemungutan PPN antara produk digital dalam negeri dan luar negeri.

"Ini kita bangun melalui perdagangan melalui saluran elektronik. Dimana asing maupun domestik yang menjual prouk digital dari luar negeri kepada konsumen RI ditetapkan sebagai pemungut PPN," jelasnya.

Sampai saat ini, DJP telah menunjuk 75 PMSE atau badan usaha sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% terhadap konsumennya.

Ke depannya, DJP dinilai akan terus melakukan pendekatan dengan perusahaan digital luar negeri lainnya untuk dijadikan sebagai pemungut PPN.

"Di era digital yang makin menjadi suatu platform di dalam kita berinteraksi di bidang ekonomi, maka kita perlu melakukan kesetaraan dalam pemungutan PPN antara produk digital dalam negeri dan luar negeri," tuturnya.[CNBC Indonesia]


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda