Beranda / Berita / Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara

Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara

Selasa, 18 Mei 2021 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALESKIS.COM | Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000 dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rizieq merupakan terdakwa tunggal dalam perkara ini.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Rizieq Shihab secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhada terdakwa Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50.000.000 subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa penuntut Syahnan Tanjung dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000 dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rizieq merupakan terdakwa tunggal dalam perkara ini.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Rizieq Shihab secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhada terdakwa Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50.000.000 subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa penuntut Syahnan Tanjung dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

Jaksa mengatakan, ada empat hal yang memperberat tuntutan pidana terhadap Rizieq. Pertama, Rizieq pernah dihukum sebanyak dua kali dalam perkara Pasal 160 KUHP pada tahun 2003 dan perkara Pasal 170 KUHP pada tahun 2008.

"Kedua, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Syahnan.

Ketiga, perbuatan Rizieq mengganggu ketertiban umum serta mengakibatkan keresahan masyarakat. Keempat, Rizieq dianggap tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang," kata dia.[Kontan.co.id]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda