kip lhok
Beranda / Berita / Realisasi Akta Kelahiran Tak Capai Target Nasional, Berikut Penjelasan DRKA

Realisasi Akta Kelahiran Tak Capai Target Nasional, Berikut Penjelasan DRKA

Kamis, 24 September 2020 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA), Drs Teuku Syarbaini MSi


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktur Catatan Sipil Ditjen Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Christina Lilik Sudarijati menyampaikan hingga 30 Agustus 2020, progres akta lahir nasional sudah mencapai 92,85%. Namun hanya tinggal 9 provinsi saja yang masih berwarna merah atau belum memenuhi target cakupan akta kelahiran, salah satunya masuk Provinsi Aceh dari nama provinsi lainnya, seperti; Sumatera Utara, Riau, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Maluku, Muluku Utara serta Papua dan Papua Barat.

Memastikan penyebab hingga tidak bisa mencapai target, dialeksis.com (24/09/2020) menghubungi, Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA), Drs Teuku Syarbaini MSi. Dirinya menyampaikan memang kalau ditargetnya secara rata-rata Aceh belum terpenuhi sesuai ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri, tetapi di beberapa kabupaten/kota di Aceh sudah melebihi target yang sudah ditentukan. 

"seperti Banda Aceh, Kabupaten Tamiang itu mereka sudah melebihi angka-angka rata-rata nasional tentukan," ujarnya kepada dialeksis.com.

Agar mencapai target ditetapkan, menurut penjelasan Drs Teuku Syarbaini MSi,"seluruh perangkat sudah mulai bergerak, sudah saya instruksikan ke Disdukcapil kabupaten/kota untuk mendata bayi lahir harus dapat dokument akta kelahiran terutama yang lahir di fasilitas kesehatan, seperti; Puskesmas, klik bersalin, rumah sakit serta mengoptimalkan pera tenaga kesehatan untuk membantu mengumpulkan data bayi lahir dan anak yang belum memiliki akta kelahiran," jelasnya.

Masalah utama Aceh tidak mencapai target rata-rata nasional Drs Teuku Syarbaini MSi mengungkapkan, masalahnya banyak masyarakat tidak melaporkan kelahiran anak-anaknya ke Disdukcapil, apalagi secara institusi Disdukcapil memiliki keterbatasan sumber daya manusianya untuk menjangkau seluruh Aceh. Belum lagi dihadapi masyarakat melahirkan anaknya bukan di fasilitas kesehatan, tapi di masih ada masyarakat mempercayai proses persalinan anaknya melalui  jasa dukun.

"Sebenarnya intinya dikesadaran masyarakatnya sendiri untuk mau melaporkan dan memberikan data anaknya agar dapat diberikan akta kelahiran, semakin tinggi kesadaran masyarakatnya semakin baik tingkat perubahan data, karena mempengaruhi sekali. Karena syarat pengurusannya sangat muda bagi orang tua anaknya KTP, KK, dan foto copy buku nikah, dan surat keterangan dari Bidan atau fasilitas kesehatan yang menolong kelahiran," rincinya. 

Terkait pencapaian target rata-rata nasional, Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) menargetkan akhir tahun ini akan mampu memenuhi tagret yang sudah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.

"Kondisi Pandemi dan keterbatasan anggaran serta kesadaran masyarakatnya membuat membuat kendala saat dilapangan, namun kita tetap optimis mampu mengejar target nasional" tutupnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda