Beranda / Berita / Raqan RTH Kota Banda Aceh Sudah 80 Persen, Atur Soal Penebangan Pohon

Raqan RTH Kota Banda Aceh Sudah 80 Persen, Atur Soal Penebangan Pohon

Rabu, 02 Desember 2020 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Kepala Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan DLHK3 Banda Aceh, Heriady Farhas. [IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rancangan Qanun (raqan) Ruang Terbuka Hijau (RTH) sudah hampir rampung untuk diterbitkan.

Raqan ini diajukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan, Heriady Farhas mengatakan raqan RTH sudah final 80 persen dan sudah melewati tahap pembahasan.

"Kami sudah melakukan berbagai rapat dan dengar pendapat terkait perumusan Qanun Pengelolaan RTH bersama anggota DPRK, Dinas Terkait, Para Camat, Geuchik Gampong, LSM, para akademisi, tim ahli hukum dan tim ahli dari DPRK," ujarnya saat dihubungi dialeksis.com, Rabu (02/12/2020).

Adapun alasan DLHK3 mengajukan raqan RTH, DLHK3 ingin lebih mengoptimalkan pengelolaan dan penataan RTH dengan baik melalui mekanisme aturan bangunan yang menyediakan pohon/luasan RTH dan lubang serapan air, aturan persentase lahan hijau terkait penyediaan setiap jenis/komponen RTH, mekanisme izin atau pergantian pohon, komitmen pemerintah dalam penyediaan anggaran RTH dan sanksi-sanksi pada setiap pelangggaran yang yang telah ditetapkan.

"Kita lebih mengaktifkan pengelolaan RTH, penataan, dan komitmen Pemko (Pemerintah Kota) dalam pengelolaan dan penataan RTH," katanya.

"Seperti kompensasi penebangan pohon kita atur di dalam raqan RTH. Nantinya Setiap izin penebangan pohon maka dikenakan kompensasinya 1 pohon harus menggantikan 20 pohon minimal tingginya 2 meter," jelasnya.

"Sedangkan jika menebang pohon tanpa izin maka akan dikenakan sanksi maksimal 10 juta itu yang sudah tertuang dalam pasal sanksi yang telah disusun dalam qanun tersebut. Aturan ini penting dikeluarkan agar Banda Aceh tetap hijau (Green City) meskipun perkembangan pembangunan semakin pesat," tambahnya.

Pada kesempatan lain, Kadis DLHK3, Hamdani, SH berharap dengan adanya dikeluarkan Qanun Pengelolaan RTH ini maka ke depan memudahkan pemerintah Kota Banda Aceh dalam mempertahankan atau penyediaan luasan RTH Kota Banda Aceh sebagaimana ditarget 30 persen dari luasan wilayah yang diamanatkan dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda