Beranda / Berita / Narkoba Senilai Rp 1,7 Miliar Dimusnahkan Kejari Medan

Narkoba Senilai Rp 1,7 Miliar Dimusnahkan Kejari Medan

Selasa, 01 Desember 2020 21:45 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM| Medan- Beragam jenis narkoba, mulai dari sabu-sabu, pil ektasi, ganja, minuman beralkohol, obat-obatan, rokok illegal, dimusnahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (1/12/2020) di halaman parkiran Kantor Kejaksaan Negeri Medan.

Nilainya bila dihitung dengan rupiah mencapai Rp 1,7 miliar. Kejari Medan melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), kata Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan, Mirza Erwinsyah, SH., MH,dalam laporanya.

Pemusnahan barang bukti ini menurut Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Teuku Rahmatsyah merupakan kegiatan rutin dilaksanakan Kejaksaan Negeri Medan sebagai langkah antisipatif menghindari barang bukti hilang/rusak.

Barang yang dimusnahkan itu berupa barang bukti dari 613 Perkara Narkotika yang terdiri barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1.637,56 gram. Jenis ganja sebanyak 548,32 gram dan pil ekstasi sebanyak 245,35 gram.

Ada juga barang bukti lainya yang dimusnahkan selain narkoba, barang bukti itu berupa sejumlah barang bukti lainnya dari 204 perkara pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) Orang dan Harta Benda (Oharda), diantaranya : minuman beralkohol dan rokok (perkara kepabeanan dan cukai) obat-obatan, jamu, kosmetik. (perkara terkait BPOM).

Demikian dengan soal perjudian, pihak Kejari Medan juga melakukan pemusnahan koin, kalkulator, buku tulis. Ada juga perkara Senjata tajam berupa, Pisau dan parang. Lalu perkara ITE berupa screenshoot percakapan dan uang palsu, pakaian, celana dalam (perkara perlindungan anak).

Barang bukti ini dimusnakan dengan cara dihancurkan dan dibakar sampai habis dan tidak dapat dipergunakan lagi. Sementara barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dimusnakan, menggunakan mesin insenerator.

Sementara ganja dimusnakan dengan cara dibakar sampai habis. Sebelum dimusnahkan Tim Labfor Polri Cabang Medan melakukan pengujian terhadap Barang Bukti Narkotika jenis Pil, Sabu dan Ganja.

Dalam acara pemusnahan itu, turut hadir Kapolrestabes Medan diwakili oleh Wakasat Reskrim Kompol Rafles P. Purba. Ketua Pengadilan Negeri Medan diwakili oleh Panmud Pidana Yusman Harefa, SH dan Koordinator pada Aspidum Kejati Sumut Salman, SH serta Kepala BPOM Medan I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa.

Hadir pula dari Perwakilan dari BNNP Sumatera Utara yang diwakili oleh Kasi Penyidikan P. Pasaribu, SH, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Dr. Edwin Efendi, M.Sc,  dari Puslabfor Polri Polda Sumut yang diwakili oleh Kaur Narkoba Kompol Hendri Ginting. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda