Pria Ini 3 Kali Ditangkap karena Hina Presiden Jokowi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polisi kembali mengamankan seorang pria di Tanjungpinang, Kepulauan Riau berinisial MK (59) atas dugaan penyebaran berita hoax dan sara melalui media sosial, Rabu (12/5).
MK berhasil diamankan Tim Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang dan kemudian dibawa ke Mapolda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam keterangannya menyebutkan, penangkapan terhadap MK berdasarkan laporan Polisi nomot: LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI per tanggal 12 Mei 2021.
"Kronologis kejadian berawal dari pelaku yang membuat postingan pada 8 Mei 2021 melalui akun twitter @MustafaKamalN13. Diketahui akun tersebut dibuat pada Maret 2021 ini," beber Harry.
Disebutkan, pelaku MK dengan menggunakan akun twitter bernama TIGER ANDALAS itu menyebarkan berita hoax serta sara tentang Presiden Joko Widodo beserta ibu dan istrinya dengan ungkapan tak senonoh.
Dengan akun yang sama pula, MK juga menghina Ketua PBNU Said Aqil Siradj dengan kata kasar.
"Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit handphone, SIM Card, akun twitter atas nama Tiger Andalas, serta kartu identitas pelaku," tambah Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo dalam keterangan tertulis yang diterima kepripedia, Kamis (13/5).
Teguh menerangkan, masih melakukan pemeriksaan terhadap MK. Atas perbuatannya MK dapat dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 ITE atas perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2018 ITE.
MK juga dapat dikenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 ITE dan atau pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ditangkap Ketiga Kalinya untuk Kasus Penghinaan Jokowi
Selain ditangkap pada Rabu (12/5) ini, MK diketahui pernah terlibat dan ditangkap dengan kasus yang sama pada tahun 2017 dan 2018 lalu. Ini merupakan ketiga kalinya MK berurusan dengan Polisi atas ungkapannya di media sosial.
Berdasarkan sumber yang dihimpun kepripedia, MK pernah ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Tanjungpinang di Sungai Lekop Jalan Korindo, Kabupaten Bintan pada 18 Agustus 2017 silam.
Ia ditangkap setelah diduga menghina Presiden Jokowi melalui akun Facebook miliknya. Ia memposting foto Presiden Jokowi, Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden kelima Megawati Soekarno Putri, Menko Polhukam Wiranto, dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
Di postingan foto tokoh politik dan pejabat negara tersebut, MK menuliskan kalimat yang diduga sebagai penghinaan.
Saat itu ia juga memposting dugaan penghinaam terhadap Wali Kota Tanjungpinang saat itu, Lis Darmansyah, Ketua DPC NasDem Tanjungpinang Bobby Jayanto, dan Anghota Fraksi Partai Hanura di DPRD Kepri, Rudi Chua.
Saat diinterogasi penyidik, MK mengaku mengunduh berita melalui media sosial dan kemudian juga mengunggah berita tersebut karema mempertanyakan tentang dasar hukum suatu kelompok masuk dalam pemerintahan NKRI. Pertanyaannya tidak ditanggapi dan dirinya merasa kesal.
Namun kala itu, MK tidak ditahan karena Wali Kota Tanjungpinang saat itu, Lis Darmansyah memaafkan dirinya dan meminta menghentikan kasus tersebut dengn syarat MK tidak mengulangi perbuatannya.
Tak berselang lama, MK kembali dilaporkan pada Februari 2018 oleh Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) ke Polres Tanjungpinang.
Ia dilaporkan setelah postingannya di media sosial Google Plus kembali diduga menghina Presiden Jokowi beserta istri, Iriana Jokowi.
Di sosial media milik Google itu, MK juga kembali diduga menghina Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah beserta istri dan ibundanya yang telah meninggal dunia.
Perbuatan MK yang bertepatan pada momen Pilwako Tanjungpinang itu juga dinilai dapat memicu konflik antar kelompok.
MK kemudian diamankan dan dibawa Bareskrim Polri ke Jakarta untuk dimintai keterangan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia.[Kumparan]