kip lhok
Beranda / Berita / Pria di Medan Jadikan Anak Tiri Sebagai Budak Seks

Pria di Medan Jadikan Anak Tiri Sebagai Budak Seks

Selasa, 22 Juni 2021 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Medan - Seorang pria di Medan, berinisial RAF alias PUL menjadikan anak tirinya sebagai budak seks selama empat tahun. Pelaku melakukan aksi bejatnya sejak korban duduk dibangku SD.

"Pelaku melakukan perbuatannya sejak korban kelas 5 SD sampai sekarang korban kelas 8 SMP," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek Hery Cahyadi, Senin (21/6/2021).

Perbuatan pelaku terbongkar saat kerabat korban memergoki aksinya. Hal itu kemudian diceritakan kepada ibu korban dan dilaporkan ke polisi.

"Korban tak menampik apa yang ditanyakan ibunya terkait perbuatan pelaku yang dilakukan pada 28 Mei 2021 lalu. Ia pun menceritakan semua perbuatan RAF," ujarnya.

Dalam sejumlah rapat, tak ada satu pun ketentuan TWK yang dibahas. Namun, penambahan Pasal terkait TWK terjadi pada rapat pimpinan 25 Januari 2021.

"Terdapat penambahan Pasal dari Sdr. Firli Bahuri terkait pelaksanaan TWK ke dalam draf Perkom alih status sebelum dibawa ke Kemenkumham untuk rapat harmonisasi," terang pegawai dalam dokumen laporan yang dilayangkan ke Dewan Pengawas KPK.

Petugas kemudian menangkap pelaku di bengkel tempatnya bekerja. Pelaku mengaku tergiur dengan tubuh anak tirinya. Aksi itu dilakukan saat istri atau ibu korban pergi bekerja.

"Pelaku mengancam akan membunuh korban apabila mengadu ke ibunya," ujarnya.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 dan atau 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.[Beritasatu]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda