Beranda / Berita / Polisi Periksa 34 Saksi Terkait kasus Penembakan Wartawan di Sumut

Polisi Periksa 34 Saksi Terkait kasus Penembakan Wartawan di Sumut

Selasa, 22 Juni 2021 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Medan - Seorang wartawanmedia online di Sumatera Utara, Mara Salem Harahap tewas diduga ditembak orang tidak dikenal (OTK). Kekinian polisi telah memeriksa 34 saksi terkait kasus itu.

"Dari kronologis singkat yang didapat tim melakukan pendalaman dan telah memeriksa saksi 34 orang," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (22/6/2021).

Hadi mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memudahkan penyelidikan untuk mengungkap kasus itu.

"Dari hasil penyelidikan dan olah TKP tim di lapangan telah mendapatkan kronologis kejadian. Memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti serta berbagai alat bukti lainnya, hal tersebut untuk memudahkan penyelidikan dan membuat terang suatu tindak pidana," ucapnya.

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa mobil dan baju korban Tim juga masih bekerja untuk mengusut kasus ini.

"Dalam mengungkap kasus ini dibentuk tim gabungan dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum, juga bersama-sama koordinasi dengan TNI, Polda Sumut akan mengusut kasus ini. Mohon dukungan dan doanya agar segera terungkap," kata Hadi.

Sebelumnya, korban Marsal ditemukan di dalam mobilnya pada Sabtu (19/6/2021). Dia ditemukan dengan luka yang diduga bekas tembakan pada kaki kiri korban.

Sementara itu, Dewan Pers mendesak pihak kepolisian secara serius menyelidiki kasus itu.

Dewan Pers mengutuk kekerasan dan pembunuhan terhadap korban. Terlebih-lebih jika kekerasan itu dilakukan terkait dengan pekerjaan seseorang sebagai wartawan.

"Pelaku dan motif pembunuhan harus diungkapkan. Rasa keadilan keluarga korban juga harus ditegakkan," kata Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, Sabtu (19/6/2021).

Dewan Pers menghimbau agar komunitas pers di Sumut memperhatikan masalah pembunuhan tersebut.

Selain itu, Nuh meminta secara proporsional membantu aparat kepolisian dalam mencari bukti-bukti dan mengungkapkan fakta.

"Kepada semua pihak yang merasa dirugikan pers untuk menempuh prosedur penyelesaian sengketa pers seperti telah diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers," ujarnya.

Dewan Pers juga menghimbau agar segenap unsur pers nasional untuk senantiasa mengedepankan keselamatan diri dan menaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas profesional sebagai wartawan.[Suara.com]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda