Beranda / Berita / PPATK Beberkan Aset Tersangka Asabri di Luar Negeri

PPATK Beberkan Aset Tersangka Asabri di Luar Negeri

Sabtu, 14 Agustus 2021 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mengidentifikasi aset-aset para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) yang berada di luar negeri (LN).

Hasil temuan tersebut saat ini telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk proses hukum yang lebih lanjut.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan PPATK juga telah melakukan alisis dan pemeriksaan terhadap aset tersebut. Saat ini Kejagung yang memiliki wewenang mengenai aset-aset ini.

"Semua hasil analisis dan pemeriksaan kita sudah diserahkan ke Kejaksaan, jadi prosesnya sudah ada di ranah penegakan hukum," kata Dian kepada CNBC Indonesia saat ditanya soal penemuan aset tersangka Asabri di luar negeri, Jumat (13/8/2021).

Namun demikian dia enggan menjelaskan mengenai aset-aset yang dimaksud dan milik siapakah aset tersebut.

Sejauh ini Kejagung telah menyita aset-aset tersangka Asabri dengan nilai mencapai Rp 13 triliun. Nilai tersebut masih merupakan nilai appraisal atau perkiraan yang dihitung oleh pihak Asabri maupun Kejagung.

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan Kejagung tengah melakukan pengejaran aset-aset tersangka kasus Asabri hingga ke luar negeri.

"Jadi teknisnya bukan di masalah mencari bukti tentang keterkaitan aset itu, tetapi menyangkut teknis tentang hubungan hukum antara dua negara. Itu yang saya lihat di temen-temen biro hukum yang lebih menguasai teknisnya bagaimana kita meminta izin untuk pemeriksaan orang yang di sana. Ini kan betul-betul yang jalur diplomatik dan bagaimana pengakuan hukum di sana yang harus betul-betul dicermati," kata Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (31/5/2021).

Sejalan dengan itu, Direktur Utama Asabri R. Wahyu Suparyono mengatakan nilai aset yang saat ini tengah dikejar saat ini setidaknya mencapai Rp 11 triliun-Rp 13 triliun lagi.

"Kami sudah punya hitungan, berapa hitungan jumlah aset yang sudah tersita itu. Hitungan kami sementara Rp 13 triliun, ini kan bergerak ketika dikejar. Nah kami di tim counterparty sementara at least minimal Rp 11 triliun-Rp 13 triliun yang ada dalam catatan. Kejaksaan mengajak kami menyelamatkan barang-barang," kata Wahyu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (9/6/2021).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan potensi kerugian negara yang terjadi di PT Asabri (Persero) nilainya mencapai Rp 22,78 triliun. Kerugian ini disebabkan karena kesalahan dalam pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi perusahaan yang dilakukan oleh manajemen lama perusahaan.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan telah terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di Asabri selama tujuh tahun untuk periode 2012-2019.

"Penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada Asabri yang merupakan nilai dana investasi Asabri yang ditempatkan pada saham dan reksa dana secara tidak sesuai ketentuan, dan belum kembali sampai dengan 31 Maret 2021," kata Agung dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (31/5/2021).

Kejagung saat ini telah menepatkan sembilan tersangka kasus korupsi ini. Antara lain Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang sebelumnya juga ditetapkan sebagai terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Selain dua tersangka tersebut, Kejagung juga telah menetapkan tujuh tersangka lainnya dalam kasus ini, antara lain Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015.

Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.

Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Adapun satu tersangka yakni Ilham Wardhana Siregar (IWS) meninggal dunia pada Sabtu (31/7/2021).[CNBC Indonesia]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda