kip lhok
Beranda / Berita / Polisi Tangkap Penjul Gas Bersubsidi Ilegal

Polisi Tangkap Penjul Gas Bersubsidi Ilegal

Jum`at, 13 September 2019 10:40 WIB

Font: Ukuran: - +

Gas elpiji 3 kg subsidi pemerintah untuk masyarakat miskin. [Foto: detikcom]

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Seorang warga yang diduga penjual gas elpiji subsidi 3 kilogram tanpa izin diamanakan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen di Gampong Bugak, Kecamatan Jangka, Bireuen, Jumat (30/8/2019).

Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah Kamis (12/9/2019) mengatakan, pelaku yang mengangkut gas elpiji subsidi 3 kg tersebut berinisial F (47) asal Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

"Kita amankan saat membawa 56 tabung gas elpiji 3 kg dengan mobil Isuzu Panther hitam untuk diperjualbelikan," jelas Rezki Kholiddiansyah kepada Dialeksis.com.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat ada mobil yang sedang mengangkut gas berbsubsidi yang diambil dari salah satu kios di Jangka. 

Eks Kasat Reskrim Aceh Utara itu menambahkan, petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut, berikutnya segera menghentikan mobil Isuzu Panther hitam yang dikendarai F.

Ditambahkannya, saat diperiksa, ternyata benar mobil tersebut mengangkut tabung gas bersubsidi pemerintah sebanyak 56 tabung yang masih terisi dan bagian atas/segel tabung telah dibuka untuk mengelabui seakan tabung gas tersebut dalam keadaan kosong, tabung gas tersebut ditutupi dengan terpal biru.

"Lalu tim menanyakan terkait izin dan dokumen dari gas yang dibawa tersebut, namun pelaku tidak dapat menunjukkan dokumennya," kata Rezki.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.(faj) 

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda