Polisi Gerebek Sindikat Sabu Jaringan Internasional
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polisi menggerebek sindikat pembuatan dan peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional di Apartemen Bandara City, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Dua pelaku warga negara asing (WNA) asal China berinisial XM (35 tahun) dan ZJ (39) diringkus dalam penggerebekan tersebut.
"Dari hasil pengungkapan ini, barang bukti sabu sebanyak 20 kilogram (kg) dan beberapa bahan-bahan mentah pembuat sabu berhasil diamankan," kata Wakil Kepala Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri Irjen Hary Sudwijanto, Minggu (19/11/2023).
Menurut Hary, pengungkapan pabrik sabu tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat pada akhir Oktober 2023. Saat itu, da menambahkan, akan ada proses pengiriman narkotika jenis sabu dari Batam menuju Jakarta.
Menyikapi laporan itu, aparat kepolisian langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan Bea Cukai Batam, Bandara Soekarno-Hatta, serta pihak ekspedisi untuk melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, dia melanjutkan, didapati enam buah kardus yang didalamnya berisi baby chair dengan terdapat aluminium yang berisi serbuk putih Ketamine dengan total berat 20.842,21 gram.
"Saat 1 November 2023 barang kiriman tersebut akan dijemput oleh tersangka dengan menggunakan ojek online dari Bandara Soekarno-Hatta. Dalam proses tersebut, tim menangkap pelaku yang berperan sebagai pemilik barang berinisial XM dan ZJ," katanya.
Selanjutnya, aparat kepolisian melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku menuju Apartemen Bandara City Tangerang, tepatnya di Tower C lantai V, kamar C5 Nomor 6.
Dari lokasi itu, petugas menemukan barang bukti lain seperti sabu seberat 14.977,79 gram, sabu cair sebanyak 17.650 ml, dan peralatan untuk membuat atau memproduksi sabu.
"Kami juga temukan sabu sebanyak 5.676,39 gram, serta peralatan untuk membuat dan memproduksi sabu," paparnya.
Menurut Hary, saat ini pihaknya masih mengejar tiga pelaku lainnya yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Tiga pelaku lain itu, merupakan pihak yang turut terlibat dari sindikat pembuatan narkoba tersebut.
"Ketiga DPO itu juga merupakan sesama WNA asal Tiongkok yang memiliki peran berbeda-beda. Rencananya, sabu-sabu yang diproduksi di Tangerang ini akan dijual oleh para pelaku di wilayah Jakarta dan sekitarnya," ujarnya.
Lebih lanjut dia menyebutkan pasal yang dilanggar pelaku adalah undang-undang (UU) no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Tak hanya itu, dia melanjutkan, pelaku juga melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp10 miliar," katanya.