kip lhok
Beranda / Berita / Pj Kepala Daerah Kini Bisa Mutasi ASN Tanpa Perlu Izin Kemendagri

Pj Kepala Daerah Kini Bisa Mutasi ASN Tanpa Perlu Izin Kemendagri

Jum`at, 16 September 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

SE Mendagri. [Foto: ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Awalnya seorang Penjabat (Pj) Kepala Daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum pada aspek kepegawaian seperti misalnya melakukan mutasi pegawai (kecuali atas izin Mendagri). 

Namun, berdasarkan ederan terbaru, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah memberikan persetujuan kepada Pj Kepala Daerah untuk melakukan mutasi, penjatuhan sanksi atau tindakan hukum lainnya kepada ASN di lingkungan pemerintahan.

Bahkan tindakan mutasi tersebut bisa dilakuakan seorang Pj Kepala Daerah tanpa perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan aturan Pj Kepala Daerah sebelumnya.

Upaya ini dilakukan Mendagri supaya ada efisien dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah, khususnya aspek kepegawaian perangkat daerah.

Keputusan ini terlampir dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 621/5492/SJ yang ditunjukkan kepada seluruh Kepala Daerah se-Indonesia. Surat tersebut ditandatangani oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.(Akh)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda