kip lhok
Beranda / Berita / PJ Gubernur Bangka Belitung Lelang Jabatan Sekda Atas Izin Kemendagri

PJ Gubernur Bangka Belitung Lelang Jabatan Sekda Atas Izin Kemendagri

Senin, 22 April 2024 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Dr Safrizal ZA, M.Si (Foto: net)


DIALEKSIS.COM | Bangka - Pejabat (Pj) Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Safrizal Zakaria Ali sudah meminta izin ke Kementrian Dalam Negeri ( Kemendagri) terkait lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Diketahui, jabatan Sekda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini, sedang dijabat oleh Pelaksana harian (Plh) yang ditunjuk oleh Pj Gubernur Babel.

Mengingat jabatan Sekda definitif sebelumnya, yang dijabat oleh Naziarto memasuki masa pensiun sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) per 1 April 2024 lalu.

"Sekda sudah saya ajukan ke Kemendagri kemarin secara lisan, ada beberapa daerah juga yang mengajukan seperti Bangka Barat dan Bangka Induk," kata Safrizal Zakaria Ali kepada awak media, Senin (22/04/2024).

"Kemarin secara lisan saya sampaikan ke Kemendagri oke ajukan, ya saya ajukan. Pengajuan sebagai Pj kemarin juga saya sudah ajukan, kalau Plh Sekda saya yang menunjuk tapi lelang yang mensetujui Mendagri," sambungnya.

Diakui Safrizal, dirinya belum mengetahui disetujui atau tidaknya lelang jabatan Sekda oleh Kemendagri.

"Saya belum tahu diizinkan atau tidak lelangnya, akan tetapi saya sudah ajukan karena itukan jabatan Eselon satu. Kita tidak bisa memutuskan, yang memutuskan Presiden," terang Safrizal.

Dirinya menegaskan, jika sudah disetujui Kemendagri maka akan dilaksanakan lelang jabatan Sekda sesegera mungkin dan secepatnya.

"Segera mungkin, kalau bisa minggu ini dan persetujuannya dari sana sudah disetujui maka akan kita proses lelang di sini," tegasnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, siapapun bisa mengikuti lelang jabatan Sekda yang terpenting memenuhi syarat-syarat dan berstatus seorang ASN.

"Sesuai memenuhi syarat boleh ikut karena kan kita open atau terbuka lelang jabatan Sekda, tapi kalau tidak memenuhi syarat ya tidak bisa," tambah Safrizal. (*)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda