kip lhok
Beranda / Berita / Penggugat Ayah Kandung Rp 3 Miliar Akhirnya Mengaku Salah dan Mau Sujud

Penggugat Ayah Kandung Rp 3 Miliar Akhirnya Mengaku Salah dan Mau Sujud

Selasa, 26 Januari 2021 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

[Dok. Detik/Indra Ramadhan]

DIALEKSIS.COM | Bandung - Deden yang tega menggugat ayah kandungnya yang sudah tua renta, RE Koswara (85) sebesar Rp3 miliar mengaku bersalah, minta maaf dan siap bersujud di kaki ayahnya.

"Saya punya dosa. Orang tua sayang sama saya. Saya juga sayang sama orang tua. Saya minta maaf, harus sujud ke orang tua, saya ngomong itu ke kakak dan adik saya," kata Deden seusai sidang pemeriksaan berkas gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung , Kota Bandung, Jabar, Selasa (26/1/2021).

"Saya siap bersujud di kaki bapak. Saya minta maaf, saya benar-benar salah, saya sayang sama orangtua. Orangtua sekolahkan saya hingga seperti ini, saya siap untuk perdamaian," ujarnya.

Di persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditta pun Deden menyatakan siap berdamai dengan ayahnya, RE Koswara, kakaknya Imas Solihah, dan adiknya Hamidah. "Hubungan saya dengan tergugat itu adalah orangtua dan adik saya. Saya siap berdamai," tutur Deden.

Meski minta maaf dan siap bersujud di kaki ayahnya RE Koswara, penggugat Deden mengaku tak menyesal telah mengajukan gugatan perdata Rp3 miliar yang menghebohkan masyarakat Kota Bandung dua pekan terakhir.

"Saya tidak menyesal karena saya sayang sama orangtua," ucap Deden, didampingi dua adiknya, Ajid dan Muchtar yang turut dilaporkan RE Koswara ke Polda Jabar dengan tuduhan mengalakukan intimidasi dan pengancaman pada Senin (25/1/2021).

Diketahui, Deden, merupakan sosok pria, warga Kecamatan Cibambo, Kabupaten Bandung yang menggugat ayah kandungnya RE Koswara gara-gara tidak boleh lagi mengontrakan toko berukuran luas 3x2 meter persegi di Jalan AH Nasution.

Selain ayahnya, Deden juga menggugat kakak kandugnya Imas Solihah, Rudi Siahaan (kakak ipar), Hamidah (adik kelima), Ketua RT Yayan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, dan PLN Kota Bandung.

Gugatan perdata diajukan ke PN Kelas IA Khusus Bandung dengan nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020. Semula Deden menguasakan gugatannya itu ke adiknya Masitoh.

Namun Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021) lalu akibat pembengkakkan jantung. Akhirnya, gugatan dikuasakan kepada pengacara Musa Darwin Pane, rekan sejawat almarhumah Masitoh. (SINDOnews)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda