Pemutihan Kenderaan diperpanjang, Tanyoe Ureung Aceh Bue Cinta Keu BL
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM| Banda Aceh - Dirlantar Polda Aceh, Kombes.Pol. Dicky Sondani menyebutkan, sejak tanggal 15 Oktober 2020, sudah berakhir keringanan bea balik nama Ranmor dan penghapusan denda pajak,
Namun Dirlantas Polda Aceh dan Kepala Badan Kekayaan Aceh melihat situasi antusiasme masyarakat untuk menggunakan plat BL cukup tinggi karena tiadak dikenakan biaya, serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang belum pulih akibat pandemi Covid 19, maka akan diperpanjang pemutihan kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan .
Hal itu disampaikan Dicky Sondani menjawab Dialeksis.com, Jumat (16/10/2020). Menurutnya sejak diberikan keringan tanpa biaya bea balik nama selama 6 bulan, ada penambahan jumlah kendaraan bermotor di Aceh dari non BL ke BL.
Jumlahnya fantastis mencapai 5149 kendaraan bermotor. Tentu hal ini akan menguntungkan rakyat Aceh. Karena pajak kendaraan bermotor di tahun 2021 akan bertambah. Pajak kendaraan bermotor salah satu penyumbang terbesar pendapatan di Aceh, jelas Dicky.
“Pajak kenderaan Aceh akan digunakan untuk membangun Aceh. Untuk menguatkan perpanjangan keringanan bea balik nama, sudah dikeluarkan Peraturan Gubernur Aceh nomor 24 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Gubernur Aceh nomor 11 tahun 2020,” sebut Dicky.
Peraturan itu tentang pembebasan dan keringanan biaya balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor , serta denda biaya balik nama kendaraan bermotor dan denda pajak kendaraan bermotor, jelasnya.
Peraturan Gubernur ini berlaku sampai dengan 23 Desember 2020 nanti. Mulai senin depan, masyarakat Aceh akan menikmati kembali keringanan bea balik nama dan denda pajak kendaraan bermotor, kata Dicky.
“Silahkan masyarakat yang masih menggunakan non BL bisa mutasikan kendaraan ke BL. Karena dengan menggunakan plat BL kita ikut berpartisipasi membangun Aceh. Tanyoe ureung Aceh beucinta keu BL,” sebut Dicky. (baga)