kip lhok
Beranda / Berita / Parpol Peserta Pemilu 2024 Dibolehkan Miliki 20 Akun Medsos untuk Kampanye

Parpol Peserta Pemilu 2024 Dibolehkan Miliki 20 Akun Medsos untuk Kampanye

Minggu, 04 Juni 2023 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur batas maksimum akun media sosial bagi partai politik yang akan mengikuti Pemilu 2024. 

Peraturan KPU (PKPU) setiap partai politik peserta Pemilu 2024 hanya diperbolehkan memiliki maksimal 20 akun media sosial.

Angka ini merupakan lonjakan signifikan sebesar 100 persen dari peraturan sebelumnya yang hanya membatasi partai politik memiliki 10 akun media sosial. 

Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan penggunaan media sosial oleh partai politik dalam kampanye Pemilu 2024.

Menyikapi hal ini, Partai NasDem sebagai salah satu partai politik peserta Pemilu 2024 memberikan tanggapannya. Mereka menyatakan bahwa mereka akan mengutamakan kualitas daripada kuantitas akun media sosial yang dimiliki dalam rangka memaksimalkan kampanye mereka untuk Pemilu 2024.

"Akun sosmed yang official itu bukan tergantung jumlahnya, tetapi kualitas konten," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Bidang Pemenangan Pemilu Jakfar Sidik, dikutip dari Medcom, Jakarta, Sabtu (3/6/2023). 

NasDem, lanjutnya, sudah memiliki akun media sosial sejak 2014. Menurut Jakfar, media sosial NasDem akan dimaksimalkan untuk mengunggah unggahan yang mampu memberikan dampak positif secara politik, baik bagi masyarakat maupun partai sendiri.

"Jumlah 20 (akun media sosial) sudah cukup banyak untuk dikelola secara official," ungkapnya. 

Terpisah, akademisi dan pengamat komunikasi, Geofakta Razali, berpendapat penambahan jumlah media sosial partai politik peserta pemilu sebenarnya tidak perlu dilakukan. Sebab, ia menyebut masalah yang terpenting di Indonesia bukan soal branding atau pencitraan politik, melainkan literasi dan pemahaman berdemokrasi. 

"Apabila campaign dilakukan selaras dengan memperhatikan edukasi, maka itu akan menjadi persoalan yang baik," kata dia.  

Namun, lanjut Geofakta, unggahan media sosial partai politik seringkali hanya bersifat spamming saja jika hanya digunakan untuk kebutuhan kampanye tanpa meningkatkan substansi literasi kepemiluan. 

"Di sini kapabilitas KPU akan diuji, apakah memang sebagai lembaga yang pintar mengelola proses demokrasi, atau hanya ikut tren saja," ungkapnya.  

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah, anggota KPU RI August Mellaz menjelaskan, penambahan akun media sosial sebanyak 20 bagi partai politik berlaku untuk setiap jenis aplikasi.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda