Beranda / Berita / Napi Beresiko Tinggi di Aceh Dipindahkan ke Nusakambangan, Ini Lokasi Penempatannya

Napi Beresiko Tinggi di Aceh Dipindahkan ke Nusakambangan, Ini Lokasi Penempatannya

Minggu, 20 Desember 2020 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

[Doc . PikiranRakyat.com]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 50 narapidana yang terjerat kasus bandar narkoba di Aceh di pindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan keamanan super maksimum pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.  

Kadivpas Kemenkumham Aceh, Nirhono Jatmokoadi mengatakan, mereka telah diberangkatkan ke Jawa Tengah pada Rabu (16/12/2020), melalui landasan udara (Lanud) Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar.

Menurutnya, mereka yang dipindahkan ini merupakan narapidana high risk atau beresiko tinggi dan akan ditempatkan di tiga lapas yakni di Lapas Karanganyar sebanyak 30 orang.

Sementara itu, di lapas kelas IIA Besi dan Lapas kelas IIA Narkotika Nusakambangan masing-masing 10 orang.

“ Pemindahan narapidana itu dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 35 Tahun 2018 tentang revitalisasi pemasyarakatan,” ujarnya.

“ Salah satunya penempatan narapidana higt risk di Lapas super maksimum security dan Ini salah satu bentuk revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan sesuai Perkemenkumham," tambahnya.

Sementara itu, Kadivpas Kemenkumham Jawa Tengah, Meurah Budiman mengatakan, 50 narapidana narkoba dari Aceh itu telah menempati blok hunian lapas kelas II A Narkoba, Lapas Besi dan Lapas Karanganyar di pulau Nusakambangan.

Meurah Budiman menyebutkan, diantara 50 narapidana tersebut berasal dari Lapas Banda Aceh, Meulaboh, Narkotika Langsa, Idi, Lhoksemawe serta Rutan Banda Aceh dan Rutan Lhoknga (AJNN.Net). 


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda