Beranda / Berita / Dinilai Mengangkangi Surat Menag RI, Kanwil Kemenag Aceh Tetap Lanjut Pelantikan

Dinilai Mengangkangi Surat Menag RI, Kanwil Kemenag Aceh Tetap Lanjut Pelantikan

Minggu, 20 Desember 2020 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kakanwil Kemenag Aceh dikabarkan, besok akan melangsungkan pelantikan sejumlah pejabat. Namun sikap Kakanwil Kemenag Aceh ini menjadi ramai dibahas, karena ada yang menilai Kakanwil Kemenag mengangkangi Surat Menteri Agama RI.

Statemen tentang mengangkangi surat Menag itu disampaikan oleh mantan Kepala Sub-Bagian Organisasi Tata Laksana dan Kepegawaian Kementerian Agama Aceh, Idris Suteja. Dia menilai Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh mengangkangi surat Menteri Agama (Menag) RI, Fachrul Razi. 

Menurut Idris Suteja kepada media menjelaskan, Surat yang diterbitkan Menag, Fachrul Razi yang bernomor B-497/MA/OT.00/12/2020 tertanggal 2 Desember 2020 jelas menyatakan semua mutasi batal dan diminta para pejabat untuk dikembalikan ke posisi awal. 

"Dalam surat itu kan sudah jelas disebutkan, pejabat yang dimutasi tanggal 30 Juni 2020 dibatalkan, dan diminta untuk dikembalikan posisinya semula," sebut Idris, kepada media Minggu (20/12/2020).

Terkait surat dari Sekretaris Jendral (Sekjend), Idris Suteja mengatakan, surat itu lebih dulu dikeluarkan dari pada surat Menteri Agama RI.

Maka, dengan keluarnya surat Menteri Agama, Kanwil Kemenag Aceh perlu menindaklanjuti surat tersebut bukan malah menggantung dengan alasan konsultasi ke pusat.

"Itu surat Sekjend terkait pelantikan pejabat fungsional, keluarnya pada 30 November 2020. Sementara surat Menag keluarnya pada 2 Desember 2020, berarti mereka lebih menjalankan surat Sekjend dari pada surat Menag," jelasnya. 

Kemudian, Idris Suteja melanjutkan, bersamaan dalam surat Sekretaris Jendral pada 30 November 2020 yang lalu, juga sudah diserahkan SK pejabat fungsional yang akan dilantik, namun hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi apa-apa dari kanwil Kemenag Aceh

"Informasi daerah lain sudah ada yang dilantik, bahkan perguruan tinggi di Aceh, karena dalam surat Sekjend juga dilampirkan SK pejabat fungsional yang akan dilantik, tapi sepertinya mereka menghambat pelantikan itu, karena kami tidak ada informasi apapun dari Kemenag Aceh," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Iqbal dikabarkan akan kembali melantik sejumlah pejabat dalam lingkungan Kanwil Kemenag Aceh. 

Dicantumkan dalam sebuah surat undangan bahwa pelantikan itu akan berlangsung pada hari Senin besok (21/12/2020) di aula kantor Kemenag Aceh.

Kepala Seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah Kemenag Aceh, Khairuddin mengatakan pelantikan yang digelar di aula Kemenag Aceh merupakan pelantikan jabatan fungsional penghulu.

"Lebih kurang ada 54 orang akan dilantik, tapi terkait apakah ada pejabat Kemenag Aceh yang akan dimutasi diluar Aceh itu kita tidak tahu," tutup Khairuddin.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda