Muhammadiyah Tak Benarkan Kampanye Pemilu di Lembaga Pendidikannya
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyampaikan, PP Muhammadiyah tidak memberi izin bagi kegiatan kampanye Pemilu 2024 di lembaga pendidikan di bawah binaan Muhammadiyah.
"Walaupun diperbolehkan (Mahkamah Konstitusi), lembaga pendidikan Muhammadiyah akan sangat berhati-hati bahkan mungkin tidak memberikan izin kampanye di kampus," katanya, Sabtu (25/8/2023).
Dia menilai, perubahan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang membolehkan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye itu bisa berdampak buruk terhadap dinamika politik dan kegiatan akademik. Pasalnya, tarik menarik kepentingan politik di kampus akan semakin kuat.
Yang disampaikannya tersebut merujuk pada putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023. MK menyatakan larangan berkampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah bertentangan dengan UUD 1945. Putusan ini lahir dari gugatan atas pasal 280 ayat (1) UU Pemilu.
Sebelumnya, Sekretaris PP Muhammadiyah, Izzul Muslimin juga menyatakan keprihatinan atas putusan MK tersebut.
Pendidikan politik menurutnya penting bagi pelajar dan masyarakat. Namun untuk konteks kampanye di lembaga pendidikan, dia mendorong adanya aturan main yang jelas sehingga lembaga pendidikan dapat mengantisipasi hal-hal yang kontraproduktif.
"Mungkin kalau untuk perguruan tinggi dan sifatnya seimbang mungkin itu tidak masalah, kalau tidak ada pemaparan visi misi calon-calon legislatif atau eksekutif," kata dia.
Namun, ketika itu sampai di level sekolah, apalagi SD atau SMP, menuruy dia, itu berbahaya. Pasalnya, kepentingan-kepentingan politik bisa dibawa ke siswa-siswa yang belum siap, terlebih jika yang muncul dalam bentuk penggalangan massa.