kip lhok
Beranda / Berita / Meski Minta Maaf, Laporan Terhadap Sukmawati Soekarnoputri Terus Mengalir

Meski Minta Maaf, Laporan Terhadap Sukmawati Soekarnoputri Terus Mengalir

Kamis, 05 April 2018 08:03 WIB

Font: Ukuran: - +


Foto: Fajar.co.id

Dialeksis.com, Jakarta-- Sukmawati Soekarnoputri akhirnya meminta maaf dan memberikan klarifikasinya terkait puisi karyanya berjudul ‘Ibu Indonesia’.

Permintaan maaf putri proklamator Kemerdekaan RI Soekarno itu ditujukan kepada seluruh umat Islam dan pihak-pihak yahg sudah tersinggung.

Hal itu disampaikan Sukmawati di depan awak media di di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

Namun, permintaan maaf itu sama sekali tak menghentikan bertambahnya laporan yang kembali menempatkan Sukma sebagai pihak terlapor.

Setelah kemarin lusa ada dua laporan masuk ke Polda Metro Jaya, Rabu kemarin (4/4/2018)  laporan polisi itu bertambah satu.

Kali ini, pelaporan itu datang dari seorang pengacara yang diketahui bernama Azam Khan yang mengaku gerah dengan puisi Sukma.

Menurut Azam, puisi berjudul ‘Ibu Indonesia’ karya Sukma itu seakan-akan ingin membenturkan agama dengan negara.

"Menyamakan cadar kalah sama konde, suara adzan kalah dengan suara kidung. Ini kan ngaco," ungkapnya usai melapor di Bareskrim, Rabu (4/4/2018).Azam menjelaskan, cadar dan adzan sudah ada sebelum bangsa Indonesia ini berdiri.

Bahkan keduanya telah diterangkan juga di kitab-kitab terdahulu seperti Taurat, Injil dan Zabur, sehingga tidak pantas untuk dibenturkan dengan negara.

"Sejak zaman para nabi, hingga disempurkan oleh Rasullullah (Nabi Muhammad)," tekannya.

Laporan diterima Bareskrim Polri dengan Nomor LP/450/IV/2018 denga sangkaan Pasal 156 dan/atau 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Sukmawati Soekarno putri dalam keterangannya kepada wartawan, mengaku bahwa puisinya telah menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat, khususnya umat Islam.

"Dengan ini, dari lubuk hati yang paling dalam, saya mohon maaf lahir dan batin kepada umat Islam Indonesia,"

"Khususnya bagi mereka yang merasa tersinggung dan berkeberatan dengan puisi ‘Ibu Indonesia’," ucap Sukmawati sembari terisak.

Sukmawati menyatakan, puisi tersebut adalah pandangan pribadinya sebaagai seniman dan budayawati.

"Puisi Ibu Indonesia yang saya bacakan semata adalah pandangan saya sebagai seniman dan budayawati dan murni merupakan karya sastra Indonesia," ujarnya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat.

Akan tetapi, ia tetap tidak meralat ataupun menyalahkan karyanya sebagai sebuah pandangan pribadi dan dinilainya patut diungkapkan.

"Dengan ini, dari lubuk hati yang paling dalam, saya mohon maaf lahir batin kepada umat Islam Indonesia, khususnya bagi yang merasa tersinggung dan berkeberatan dengan puisi Ibu Indonesia," katanya.

"Saya mewakili pribadi, tidak ada niatan untuk menghina umaf Islam Indonesia dengan puisi Ibu Indonesia," ujarnya di depan awak media.

Sukma bahkan membawa nama besar ayahnya yang punya peran penting dalam kiprahnya di organisasi besar Islam seperti Muhammadiyah dan NU.

"Saya adalah seorang muslimah yang bersyukur dan bangga akan Keislaman saya," kata dia.

Untuk diketahui, kemarin sudah tercatat ada dua laporan polisi di Polda Metro Jaya.

Pertama, dicatatkan oleh politisi Hanura Amron Asyari ke Polda Metro Jaya dan diterima dengan Nomor LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimum.

Amron melaporkan Sukmawati dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama.

Kedua, laporan juga dibuat seorang pengacara, Denny Adrian Kushidayat dengan pasal yang sama.

Tak cukup disitu saja, Denny juga membeberkan bahwa Sukmawati sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni atas kasus pemalsuan ijazah.

Laporan yang dibuat Denny telah diterima polisi dengan nomor LP/1782/VI/2018/PMJ/Dit. Reskrimum.

Selain penistaan agama ia juga melaporkan Sukmawati dengan pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Di sisi lain, Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) juga berencana akan melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Mabes Polri dengan kasus yang sama.

"Iya karena itu kan kami menilai adanya pelanggaran mengandung SARA," ujar Ketua Umum FUIB Rahmat Himran ketika dikonfirmasi, Selasa (3/4/2018).

FUIB juga menganggap Sukmawati melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 2 terkait penyebaran ujaran kebencian.

Rencananya FUIB akan melaporkan Sukma pada Kamis (5/4/2018) mendatang. Akan tetapi, bisa saja bakal makin banyak ormas lain yang ikut melaporkannya.

"Kalau ada ormas lain yang ingin melapor (lagi) silakan saja," tutupnya.

Selain itu, sejumlah pengacara muslim dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 juga sudah berniat melaporkan Sukmawati dengan tuduhan yang sama.

Sementara, PWNU Jatim pun sudah memerintahkan kepada GP Ansor Jatim untuk membuat laporan serupa di Polda Jawa Timur. (fajar/pojoksatu)

Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda