kip lhok
Beranda / Berita / Mendagri Rilis Instruksi Nomor 14 Tahun 2021 Untuk Memperketat Skala Mikro

Mendagri Rilis Instruksi Nomor 14 Tahun 2021 Untuk Memperketat Skala Mikro

Selasa, 22 Juni 2021 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Untuk memperketat Skala Mikro, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri Dr. Drs. Safrizal Z.A., M.Si mengatakan, dengan adanya regulasi tersebut maka mengatur tentang perpanjangan dan pengetatan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

“Untuk fasilitas umum, restoran dan mall zona merah di tutup dan zona lain 25% dari kapasitas, waktu maksimal pukul 20.00 waktu setempat. Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” ujar Safrizal.

Safrizal Namun, aturan mengenai bekerja dari rumah atau WFH dan bekerja dari kantor (WFO) selain di zona merah masih sama yakni 50 persen untuk WFH dan WFO 50 persen.

“Hal tersebut juga menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, sehingga kebijakan PPKM berbasis mikro bisa optimal,” tuturnya.


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda