kip lhok
Beranda / Berita / Masa Suram Angkasa Pura

Masa Suram Angkasa Pura

Jum`at, 30 Juli 2021 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sejak pekan ketiga Juli, pemerintah resmi melarang masuknya tenaga kerja asing untuk menekan penyebaran virus korona. Bagaimana nasib pengelola bandara?

Larangan masuknya tenaga kerja asing diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 tahun 2021. Kebijakan ini tak berlaku bagi yang berurusan dengan diplomatik atau tujuan kemanusiaan dan kesehatan.

Kebijakan itu berpotensi menekan kunjungan warga negara asing hingga nihil, mengingat wisatawan asing pun sudah dilarang sebelumnya.

Sebelum larangan tersebut, penerbangan internasional yang melayani penumpang dari dan menuju luar negeri, sudah terpukul. Ini terjadi di lima bandara utama Indonesia, yaitu Kualanamu (sebelumnya Polonia), Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai dan Hasanuddin.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap, mulai Februari 2020, layanan penerbangan internasional terus menyusut hingga April tahun ini. Untuk Januari-April 2021, jumlahnya menyusut 93,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Hal serupa terjadi pada penerbangan domestik. Untuk periode Januari-April 2021, penurunan jumlah penumpang mencapai 43,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Layananpenerbangan, baik domestik maupun internasional merupakan bisnis utama pengelola bandara yang selama ini dikelola oleh Angkasa Pura 1 dan 2, badan usaha milik negara (BUMN). Kinerja dua perusahaan pelat merah ini pun ikut tertekan.

Pada penerbangan domestik, jumlah penumpang yang dilayani Angkasa Pura 1 turun 32,3 juta orang, dari 59,1 juta menjadi 26,8 juta. Sedangkan untuk Angkasa Pura 2 turun lebih banyak, yakni 39,2 juta orang, dari 71,2 juta menjadi 32,0 juta orang.

Untuk penerbangan internasional, sepanjang tahun lalu penumpang yang melalui bandara kelolaan Angkasa Pura (AP) 1 jumlahnya turun, dari 17,9 juta menjadi 3,3 juta. Sedangkan di AP 2 hanya tersisa 3,9 juta penumpang dari sebelumnya mencapai 19,6 juta.

Tekanan layanan jasa penumpang atau yang dikenal sebagai bidang usaha aeronautika itu – porsinya lebih dari separuh total usaha Angkasa Pura – membuat kinerja usaha kedua BUMN tersebut langsung tersuruk. Penyusutan labanya pada tahun lalu sangat dalam, hingga di atas 150 persen.

Akibatnya, baik AP 1 maupun AP 2 mengalami rugi usaha, masing-masing Rp1,7 triliun dan Rp1,4 triliun. Semakin lama pandemi korona tak teratasi, kerugian dua perusahaan itu pun berpotensi makin dalam.[Lokadata]










Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda