Mantan Staf Ahli Jadi Tersangka Korupsi DOKA, Ini Tanggapan Bupati Aceh Singkil
Font: Ukuran: - +
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid [Dok. popularitas.com]
DIALEKSIS.COM | Aceh Singkil - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, tetapkan JN Staf Ahli Bupati setempat sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA).
Namun, kasus yang melilit JN bukan semasa menjadi Staf Ahli Bupati, melainkan saat ia menjabat Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Singkil, tahun 2016 lalu.
JN diduga terlibat tindak pidana korupsi rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2016. Pagu anggarannya Rp 1 miliar dengan sumber anggaran DOKA yang dikelola Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Singkil.
Menanggapi hal itu, Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, mengatakan, dirinya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejari.
"Kami juga meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tidak melakukan penghakiman di luar pengadilan," ujarnya.
Dulmusrid juga mengaku prihatin, walau dugaan kasus dugaan korupsi tersebut terjadi bukan semasa ia menjadi bupati.
Sementara Sekda Aceh Singkil, Drs Azmi ketika ditanya apakah Pemkab akan memberikan bantuan hukum? "Barangkali Korpri yang memberikan bantuan hukum," jawab Sekda.
Sebelumnya Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husain, Selasa (22/12/2020) mengatakan, selain JN pihaknya juga tetapkan dua tersangka lain dalam perkara yang sama. Masing-masing TR selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan RS selaku bendahara.
"Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara RTLH. TR selaku kepala dinas atau pengguna anggaran, TR selaku PPTK dan RS bendahara," tegas Kajari di dampingi Kasi Pidsus Delfiandi dan Kasi Intel Kejari Aceh Singkil.
Menurut Kajari dugaan kerugian negara dalam kasus RTLH senilai Rp 232.839.371. Hal itu berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan Inspektorat Aceh Singkil.
"Alasan penetapan tersangka terdapat dua alat bukti yag cukup dan ada hasil audit kerugian keuangan negara," tugasnya.
Tiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Senin depan kami akan melakukan pemanggilan para tersangka," pungkas Kajari (serambinews.com).