Mahfud Mandatkan Jampidsus untuk Usut Dana Otsus Papua-Aceh
Font: Ukuran: - +
[Foto: Antara/Puspa Perwitasari]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono mengatakan aparat penegak hukum di Indonesia akan mulai mendalami penggunaan dana otonomi khusus (Otsus) di wilayah Papua dan Aceh terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Ali menerangkan nantinya Kejaksaan Agung bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI di bawah komando Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan, Keamanan bakal menggarap kasus-kasus tersebut.
"Iya nanti akan ada semacam pengarahan dari beliau [Menko Polhukam] bahwa pengusutan korupsi terkait Otsus harus dijalankan oleh 3 lembaga Polri, kita sama KPK baik di Aceh maupun di Papua," kata Ali saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/2).
Namun demikian, Ali mengatakan hingga saat ini lembaganya belum mengetahui data awal yang akan menjadi dasar penelusuran kasus-kasus itu. Dia hanya mengatakan bahwa semua penggelontoran dana pemerintah untuk Otonomi Khusus kini akan mulai didalami penyelidik dan penyidik.
"Pokoknya yang sus sus itu disuruh ada perhatian lah. Saya belum bisa pastikan, nanti tunggu tugas dari beliau [Menko Polhukam Mahfud]. Tapi sudah diancer-ancer nanti akan ada tugas," ucap dia lagi.
Mahfud MD sendiri sebelumnya sempat menerima laporan dugaan korupsi dana Otsus dari Forum Kepala Daerah se-Tanah Tabi dan Sairei (FORKADA) Provinsi Papua.
Mahfud lantas menginstruksikan seluruh aparat penegak hukum, dari unsur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, hingga Kejaksaan Agung untuk segera mengusut indikasi tersebut.
Sementara Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri sempat mengungkap dugaan penyelewengan dana Otsus Papua dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri tahun 2021 pada Rabu (17/2) lalu.
Dari hasil penelusuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat pemborosan dan ketidakefektifan dalam penggunaan anggaran. Selain itu, ada indikasi mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah fasilitas-fasilitas umum di wilayah Papua.
"Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp9,67 miliar. Ditemukan penyelewengan dana sebesar lebih dari Rp1,8 triliun," kata Karoanalis Baintelkam Polri Brigjen Pol Achmad Kartiko dalam pemaparannya disiarkan di kanal Youtube Tribrata TV, Rabu (17/2). [CNN Indenesia]