Beranda / Berita / Aceh / Gerebek Rumah, Polres Langsa Amankan Tersangka Pemilik 39 Paket Sabu

Gerebek Rumah, Polres Langsa Amankan Tersangka Pemilik 39 Paket Sabu

Kamis, 25 Februari 2021 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Sherly Maidelina

[For Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Langsa - Tim Satgas Ops Antik Seulawah 2021 Polres Langsa mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial OJ (32) di Gampong PB Blang Pase Kecamatan Langsa Kota, pukul 21.30 Wib, Rabu (24/2/2021). 

Kepada Dialeksis.com Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SIK, SH, MH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Imam Azis Rachman STK, SIK mengatakan Polres Langsa melakukan penggerebekan sebuah rumah di Gp PB Blang Pase Kecamatan Langsa Kota berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersebut sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang sudah meresahkan masyarakat setempat. 

"Di dalam rumah diamankan tersangka OJ dan di dalam rumah ditemukan Barang-bukti yang ditemukan di rak sepatu. Diakui tersangka barang tersebut dibeli dari temannya berinisial N yang masih DPO dengan harga Rp. 5.000.000,- dan hendak dijual kembali," terang Imam. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 39 paket sabu dengan berat keseluruhan 13,08 gram, satu plastik klip yang berisikan plastik tembus pandang dan satu unit Handphone merk LG warna hitam serta uang tunai sejumlah Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah). 

"Selanjutnya tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan teman tersangka N (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa", tutup Imam. (Mai)

Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda